Semarang – Ketua
DPD LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu
digelandang ke Polrestabes Semarang, disebabkan dirinya mengelapkan beberapa
mobil rental, Rabu (07/09/2016).
Adapun beberapa mobil rental yang digelapkannya, yakni milik
Dimas Agung Pradipto (35) warga meteseh tembalang semarang, berupa dua unit Terrios
dan Xenia dan Gunawan Patria (38) warga Semarang barat lima unit.
Menurut Dimas mengatakan, Adhi sewa mobil rentalnya Terrios per
bulan 5,5 jt pada 25 mei, sedangkan untuk Xenia 5 jt per 1 juni 2016. Namun pada
waktu jatuh temponya dirinya tidak mengembalikan mobil yang disewanya. Malah
belum bayar sekalipun.
“Pada saat jatuh tempo sewa mobil dan belum dibayar, saya
menghubunginya, tetapi tidak dapat dihubungi,” tuturnya.
Selanjutnya Dimas menambahkan, kemudian saya melacaknya
keberadaan mobil tersebut, dan mobil Terriosnya yang dketemukan, dalam keadaan sudah
digadaikan ke orang lain daerah Pati.
“Mobil Terriosnya digadaikan 25 juta. Sementara untuk mobil
Xenia nya belum diketemukan. Dari keterangannya Adhi sewaktu ditangkap polisi,
mobil satunya juga digadaikan ke orang lain juga,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Adhi Siswanto Wisnu
ditangkap polisi saat berada di salahsatu hotel di jalan Imam Bonjol, Semarang
pada Senin (05/09/2016) sore hari.
Sementara menurut Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol
Suwarna saat dikonfirmasi pihak wartawan menyatakan, penyidikan sudah dilakukan,
terhimpun dan ditetapkan. Hal itu kan sudah jelas, dapat dijadikan sebagai
tersangka.
.Doc: MTM/GD/TBN/Media
Network Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar