Lanjan - Penetapan pengambilan nomer urut 4
kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Balon Pilkades) Lanjan, Kecamatan
Sumowono telah ditetapkan., Jumat (02/09/2016) pukul 13.00 siang di gedung Balai
Desa.
Dalam
penetapan pengambilan balon pilkades itu dihadiri dan disaksikan Kapolsek
Sumowono, AKP Wiyono, Danramil 10, Kapt. R. Qodir (diwakili Babinsa, Serda
Yamdi), Camat Supriyatno S.Sos, Ketua PPKD, perangkat desa dan masyarakat
setempat.
Dan untuk hasil Kelengkapan
Persyaratan dan Penetapan Administrasi (KPPA) nomer urut akan tertuang dan disesuaikan
sebagaimana dalam berita acara sebagai pemenuhan persyaratan calon kepala Desa dalam
ketentuan Pasal 07 Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa.
Adapun hasil penetapan balon pilkades berdasarkan nomor urut
adalah sebagai berikut:
-
Triworo
Budi Santoso (No.1)
-
Totok
Haryanto (No.2)
-
Muhammad
Sukri (No.3)
-
Kadar
(No.4)
Sementara dalam acara penetapan
pengambilan nomer urut, diharapkan dari masing-masing kandidat balon pilkades
untuk dapat berlaku sesuai aturan undang-undang yang berlaku dan yang telah ditetapkan
dalam kesepakatan bersama-sama.
Hal ini seperti yang telah dipaparkan oleh Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono, yakni senantiasa menjunjung tinggi sportifitas, komitmen, konsisten, dan menjaga kondusifitas.
Hal ini seperti yang telah dipaparkan oleh Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono, yakni senantiasa menjunjung tinggi sportifitas, komitmen, konsisten, dan menjaga kondusifitas.
.Doc: MTM/GD-N/Media Network Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar