Semarang - Gara-gara Konsumsi Sabu, Dalang kondang di Jawa
Tengah, Djoko Hadi Widjojo atau yang dikenal Ki Joko Edan dibekuk petugas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Apalagi dalang kondang tersebut
juga kedapatan menyimpan sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya.
Adapun kronologis penangkapan Ki Joko Edan terjadi
pada Selasa (27/09/16) di sebuah rumah, jalan Karanganyar No.7, RT.03/ RW.03,
Pudak Payung, Banyumanik-Semarang, dimana pada saat petugas menggeledah
kamarnya, dan ditemukan sabu beserta alat hisap.
Menurut Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono saat
dikonfirmasi para wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang dalang
kondang tersebut. Bahkan terungkap, pelaku (dalang kondang, red)telah memakai
barang tersebut sejak dua tahun terakhir.
“Ada informasi kalau dalang itu pakai sabu, lalu
dilakukan penangkapan dan ditemukan barangbukti, diketahui dirinya sudah pakai
selama dua tahun,” ungkap Kapolda, Kamis (28/09/16) di Mapolda Jawa Tengah.
Sementara itu, tertangkapnya dalang kondang yang
kedapatan menyimpan dan memakai narkoba jenis sabu, Wakil Direktur Resnarkoba
Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Aji mengatakan, bahwa pelaku mendapatkan
sabu dari seorang pengedar di daerah Banyumanik.
“Jadi ketika ditangkap, pelaku ini sendirian, lalu
dilakukan tes urin dinyatakan positif. Pelaku mendapatkan sabu dari pemasok di
Banyumanik. Namun dari itu, identitasnya sudah diketahui dan selanjutnya akan
dilakukan pengembangan,” tegasnya, saat gelar perkara.
Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 112 UU no 35 Th.2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
.Doc: MTM/GD-N/Hms/Media Network Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar