Indramayu - Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Provinsi Jabar menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Indramayu, Selasa (30/09/2014).
Aksi penggeledahan itu terkait penahanan mantan
direktur RSUD, dr ZA, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana
kas RSUD Indramayu senilai Rp 5 miliar.
Adapun petugas Kejati yang datang ke RSUD Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB berjumlah lima orang, mengenakan rompi bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'. Dan petugas kelima tersebut didampingi petugas dari Kejari Indramayu.
Aksi penggeledahan itu dilakukan para petugas, pertama langsung memasuki ruangan keuangan direktur RSUD Indramayu. Dan mewancarai kabag keuangan, perihal atas terkait penahanan mantan direktur RSUD tersebut.
Adapun petugas Kejati yang datang ke RSUD Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB berjumlah lima orang, mengenakan rompi bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'. Dan petugas kelima tersebut didampingi petugas dari Kejari Indramayu.
Aksi penggeledahan itu dilakukan para petugas, pertama langsung memasuki ruangan keuangan direktur RSUD Indramayu. Dan mewancarai kabag keuangan, perihal atas terkait penahanan mantan direktur RSUD tersebut.
Sementara petugas dalam aksi pengeledahan dilakukan
hingga
pukul 12.00 WIB. Dan tampak
petugas membawa berkas-berkas bukti dan printer.
Menurut Ketua Tim Pemeriksa dari Kejati Jabar, Aan Sukmana, saat ditanya mengenai bukti-bukti yang dibawa maupun kemungkinan adanya tersangka yang lain, enggan menjelaskan. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya baru fokus pada pemeriksaan terhadap dr ZA.
''Mengenai adanya penetapan tersangka lain, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,'' terang Aan.
Seperti diketahui, Kejati Jawa barat resmi menahan mantan direktur RSUD Indramayu, dr ZA, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton di gedung Kejati Jawa Barat, Senin (29/9). Kejati resmi menahan dr ZA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dan ZA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kas RSUD Indramayu senilai Rp 5 miliar. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
.Ant/VN/Rep/JMP.21.