Denpasar - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengingatkan, kalangan media massa di Pulau Dewata agar dapat menegakkan independensi dan kode etik jurnalistik
terkait berbagai pemberitaan dalam tahapan Pemilu 2014.
Menurut
dia, jika sebelumnya diprediksi media cetak akan banyak "bertumbangan"
ketika informasi sudah mengarah pada era digital, namun kenyataannya di Indonesia justru terjadi anomali.
"Di
negara kita malah semakin banyak media muncul menjelang pemilu yang sarat
dengan kepentingan politis," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara
sosialisasi KPU dengan media, parpol dan calon anggota DPD itu.
Khususnya
media cetak, tambah dia, KPU tidak bisa mengatur terlalu banyak terkait
pemberitaan pemilu, dan juga belum ada kesepakatan pengaturan tertentu antara
KPU dengan pimpinan media dan Dewan Pers.
"Meskipun
agak susah di tengah berbagai kepentingan, tetapi kami harapkan wartawan harus
tetap menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan menampilkan narasumber
yang kredibel," ucapnya.
Sementara
itu, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali Yasa Adnyana
mengatakan pada lembaga penyiaran,
sesungguhnya sudah ada dasar hukum berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran (P3SPS) yang dapat dijadikan patokan terkait pemberitaan
pemilu. Diantaranya diatur ketentuan bahwa program siaran
wajib menyediakan waktu untuk peliputan pemilu, program siaran wajib adil dan
proporsional terhadap peserta pemilu, program siaran dilarang memihak salah
satu peserta pemilu, dan sebagainya.
Sedangkan
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia menambahkan bahwa saat
ini belum diperbolehkan para caleg dan calon anggota DPD untuk berkampanye
lewat media cetak maupun elektronik.
"Kampanye
media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir menjelang
masa tenang. Pelanggaran terhadap jadwal kampanye, sanksinya maksimal satu
tahun penjara dan denda Rp12 juta," katanya.
Pihaknya
bahkan sudah menyurati parpol dan langsung menghubungi caleg-caleg supaya
jangan beriklan di media dengan melanggar jadwal kampanye. Di sisi lain,
terkait dengan pelanggaran pemasangan alat peraga sebagai salah satu sarana
kampanye, pihaknya hingga 13 Desember 2013 sudah menemukan pelanggaran sejumlah
21.542 alat peraga dengan jumlah pelanggar 13.599 orang.
Adapun acara sosialisasi tersebut akan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi. Selain itu aan disampaikan
pemaparan materi dan juga
diisi acara tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
.LIND@Ant/Rep/J.21.