Jakarta - Mulai tahun 2014 mendatang, implementasi Undang-Undang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diperkirakan berpotensi menimbulkan
sejumlah permasalahan. Hal itu
harus dibenahi," demikian kata
Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kadin, Hasanuddin Rachman, Selasa (10/12/2013).
Menurut Hasanuddin Rachman, permasalahan tersebut terutama terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program, baik itu dalam hal ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Menurut Hasanuddin Rachman, permasalahan tersebut terutama terkait pembayaran iuran untuk masing-masing program, baik itu dalam hal ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Dirinya memaparkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan,
pengusaha akan menjadi obyek dari program ini, karena adanya tambahan beban keuangan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, pengusaha
dinilai akan menjadi objek dan sekaligus subjek, khususnya untuk rumah sakit
swasta. Karena itu, sosialisasi mengenai besaran iuran baik itu dari pemberi
kerja maupun dari penerima upah harus lebih diperjelas.
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa tanggal 4 Juli 2013, lembaga tripartit telah menyepakati mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3 persen. Sedangkan mulai 1 Juli 2015 sampai dengan seterusnya, jaminan kesehatan sebesar 3 persen akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Karena pokok-pokok sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan dalam skema asuransi sosial yang sifatnya wajib. Dan berbeda dengan jaminan kesehatan, Kadin menilai jaminan ketenagakerjaan masih belum ada gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola oleh PT Jamsostek.
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa tanggal 4 Juli 2013, lembaga tripartit telah menyepakati mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3 persen. Sedangkan mulai 1 Juli 2015 sampai dengan seterusnya, jaminan kesehatan sebesar 3 persen akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Karena pokok-pokok sistem jaminan sosial nasional dilaksanakan dalam skema asuransi sosial yang sifatnya wajib. Dan berbeda dengan jaminan kesehatan, Kadin menilai jaminan ketenagakerjaan masih belum ada gambaran yang jelas terkait besaran dana pensiun yang akan dikelola oleh PT Jamsostek.
"Untuk itu, kami masih menunggu keputusan berapa
iuran yang akan dibayarkan pengusaha, pekerja maupun pemerintah," kata
Hasanuddin.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah diminta berdialog dengan serikat pekerja dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU BPJS, agar tercipta peraturan yang aspiratif, prokesejahteraan pekerja dan tidak menimbulkan resistensi.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah diminta berdialog dengan serikat pekerja dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan UU BPJS, agar tercipta peraturan yang aspiratif, prokesejahteraan pekerja dan tidak menimbulkan resistensi.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar