Dalam percaturan
dunia politik sering kita dengar istilah ‘tidak ada kawan abadi...’ Apalagi,
ketika hal itu menyangkut persoalan-persoalan kearah tindak kasus korupsi. Demikian
halnya, seperti salah satu kasus yang menimpa diri seorang Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau biasa dipanggil Angie
(lahir di Australia, 28 Desember 1977; umur 36 tahun) adalah artis dan politisi
Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkait pembahasan
anggaran proyek Wisma Atlet Palembang korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai
dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia
2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR
Republik Indonesia periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. Pada
tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang
melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.
Angie
lahir di New South Wales, Australia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia
meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di Manado, Sulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama
Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia
juga belajar di Year
9-10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High
School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas
Ekonomi Pemasaran.
Pada
tahun 1993, dia meraih penghargaan
“Outstanding effort in maths, textile & design and scripture” Presbyterian
Ladies Collage, Sydney dan “Certificate
of merit in chemistry” Armidale public High School Armidale, NSW
(1994) serta Juara III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih
pada tahun 1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I
dan Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri Kencana
Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia sebagai
Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan Juara I, Favorit &
Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada 1996, dia meraih Juara I Noni
Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah
se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu
Wisata Sulawesi Utara (1997).
Pada
tahun 1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia
(2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah
penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang
kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi
pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus2002, dia meraih Penghargaan
Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu
tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dariPartai
Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat.
Penangkapan
Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina
Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing
PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad
Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut,
Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader
partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan
selama sedikitnya 8 jam.
Dalam
kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara
drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp.
618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai
Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan
LHKPN per 28 Juli 2010
yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu
terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta
giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di
Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki
tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur.
Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter
persegi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Besaran
harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta
tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli
2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-. Sedang harta
bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat
transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu
baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki
hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual
selepas 2003.
Harta
bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003
hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-.
Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010
nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat berharga mencapai Rp
1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479
hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara
kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut
pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi
separtai.
Ketika
pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia
sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai
tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan
Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang
peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa
kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar
ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah
untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.
Ancaman
hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif
tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf
a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap
melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat
empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta
dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung
sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba
cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.
Pernikahannya
dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia
pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak
laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009).
Setelah
namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan
dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai dikaitkan menjalin
asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial “BS”. Sejumlah media
menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.
Dari serentetan perjalanan karier dan persoalan-persoalan
yang menimpanya, hingga ditetapkan menjadi tersangka dan sampai menjalani
proses hukuman, apakah hal ini bagian fonomena ajang nilai sebuah pengorbanan
ataukah ajang sebuah nilai dikorbankan..? biarlah waktu yang menjawabnya...
.Diambil Dari Berbagai Sumber/Lind@Jurnalis Merah-Putih/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar