Jumat, 06 Desember 2013

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Akan Membentuk Polisi Khusus (Polsus)



Jakarta Mengacu pada UU No.27/th. 2007, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membentuk Polisi Khusus (Polsus). Dimana dalam UU tersebut, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya pada bidang pengawasan. Dan Polsus KKP ini sebagai Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus atau Polsus PWP3K.

“Adapun kewenangan Polsus PWP3K di antaranya, mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumberdaya ikan,” demikian kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo pada acara Launching Polsus PWP3K, Jumat (06/12/2013) di Jakarta.

S
elanjutnya Sharif menjelaskan, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) telah melakukan kerjasama dengan Baharkam Mabes Polri untuk melatih polisi khusus (Polsus). Dan sampai saat ini, jumlah personil Polsus PWP3K yang telah lulus sebanyak 167 personil.

Polsus KKP ini diberi tugas dan tanggung jawab mampu menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya. Kewenangan tugas polisional lainnya di antaranya sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif non yustisiil.

Untuk jumlah Polsus tentunya masih sangat sedikit, apabila dibandingkan dengan kebutuhan pengawasan bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seluruh Indonesia.  Untuk itu, pelatihan serupa akan terus kita laksanakan di tahun-tahun mendatang,” katanya.

sementara itu dalam penjelasannya, Sharif menerangkan, bahwa anggota Polsus PWP3K, terdiri pegawai KKP yang terdapat di 5 UPT Stasiun Pengawasan SDKP dan pegawai dinas kelautan dan perikanan provinsi, kabupaten/kota. Adapun kualifikasi Polsus dengan kualifikasi Pengawas Perikanan dari UPT/Satker/Pos PSDKP di seluruh Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lingkup tugasnya di bidang kelautan dan perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/B. Setiap calon harus direkomendasikan Kepala UPT/SatkerPSDKP dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.

“Sedangkan kelulusan Polsus PWP3K dibuktikan melalui sertifikat yang dikeluarkan Sekolah Polisi Negara (SPN) Cisarua, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Pembentukan Kepolisian Khusus Binmas Baharkam Polri serta Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus Binmas Baharkam Polri,” kata Sharif mengakhiri penjelasannya. 

 .LIND@Ant/Rep/J.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar