Pekanbaru
- Gelar sidang kasus narkoba, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,
Riau, Senin sore (02/12/2013) kemarin,
memvonis Apeng (68), bandar narkoba dan juga pemilik
ribuan butir pil ekstasi dengan kurungan penjara selama 14 tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim
secara bergantian itu, Apeng terbukti bersalah telah memiliki narkotika
golongan satu jenis ekstasi sebanyak 4.600 butir.
"Dengan demikian, terdakwa telah melanggar
pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan
yang Dilarang Negara Untuk Diedarkan," kata I Ketut Suarta, Ketua Majelis
Hakim.
Terdakwa juga dikenai denda Rp2 miliar dan jika
tidak dibayarkan,
maka akan digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan (subsider).
Sementara putusan
majelis hakim tersebut,
lebih ringan dari tuntutan jaksa pimpinan Ivan Yoko yang meminta hakim
menghukum terdakwa selama 18 tahun. Begitu juga dengan denda yang lebih ringan
dibandingkan tuntutan jaksa paling sedikit Rp. 5 miliar, dengan subsider penambahan enam
bulan kurungan.
Diketahui, Apeng
adalah bandar besar narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah Riau, khususnya
Pekanbaru. Dia ditangkap polisi awal Agustus lalu bersama
sorang rekannya, Acong (37), yang juga telah menjadi terdakwa di pengadilan
yang sama.
Adapun sidang vonis untuk Acong, Majelis
Hakim baru akan menggelar awal pekan depan.
.LIND@Ant/pede@21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar