Dalam pemeriksaan
kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal
yang harus Mitra Humas perhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan.
Adapun Ketentuan yang harus
diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden
Soeharto.
Menurut PP
tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi
maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib
dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS. Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal
sebagaimana termuat dalam
pasal 14 yakni:
a. alasan dan
jenis pemeriksaan;
b. waktu
pemeriksaan;
c. tempat
pemeriksaan;
d. penanggung
jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar
petugas pemeriksa;
f. daftar
pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Sementara saat pemeriksaan digelar, Polisi
memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan
bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan
terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.
Oleh karena itu, pada tempat pemeriksaan
WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR.
Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari.
Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni
yakni memasang LAMPU ISYARAT BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam
pasal 15 ayat 4. Petugas
pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah
atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:
1. Pemeriksa yang melakukan
tugas pemeriksaan WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas,
tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
2. Pakaian seragam, atribut,
tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 huruf a
b. Menteri,
bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.
Jadi ketentuan ini tentu dibuat untuk
MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh
petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh
PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
untuk itu, mari awasi kinerja kami, laporkan
kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila menemui atau
melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU dan
peraturan yang berlaku.
.Info ini disampaikan oleh: Divisi Humas Mabes Polri/LIND@PD.21/JM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar