Kamis, 05 Desember 2013

Ketentuan Peraturan (PP) Dalam Pemeriksaan Kendaraan



Dalam pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus Mitra Humas perhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan. 

Adapun Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.  

Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS. Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni: 
a. alasan dan jenis pemeriksaan;  
b. waktu pemeriksaan;  
c. tempat pemeriksaan;  
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan; 
e. daftar petugas pemeriksa; 
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.  

Sementara saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.  

Oleh karena itu, pada tempat pemeriksaan WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang LAMPU ISYARAT BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4. Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya: 
1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. 
2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: 
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a  
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b. 

Jadi ketentuan ini tentu dibuat untuk MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.  

untuk itu, mari awasi kinerja kami, laporkan kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila menemui atau melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

.Info ini disampaikan oleh: Divisi Humas Mabes Polri/LIND@PD.21/JM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar