Rabu, 18 Desember 2013

Gara-gara Edarkan Ganja, Anggota Brimob Polda NTB Resmi Dipecat Dan Divonis 10 Tahun Penjara



Mataram – Gara-gara terbukti tersangkut kasus narkoba, Bribda MF anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dipecat dari jabatannya.

Pemecatan ini berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri di gedung Rupatama Polda NTB di Mataram, Rabu (18/12
/2013). Dalam sidang itu, MF dinyatakan terbukti sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja.

Sementara ketua sidang kode etik AKBP Kumbul KS mengatakan, Bripka MF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik polri Polda NTB. Selain itu MF telah divonis Pengadilan Negeri Mataram, dengan masa hukuman 10 tahun penjara.
 
Dalam persidangan, oknum Brimob tersebut mengaku telah memakai ganja selama satu tahun, dan dirinya tergiur menerima upah dari penjualan sebesar Rp 5 juta untuk 8 Kg ganja kering.
 
"Rencananya untuk menghidupi keluarga," ungkapnya saat persidangan.

Adapun dari tangan MF tim penyidik menyita sedikitnya 8Kg ganja kering sebagai barang bukti.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Bripka MF dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

 
Usai sidang kode etik, MF tidak mengajukan banding, namun ia hanya minta gajinya yang belum terbayarkan dari Satuan Brimob NTB dari bulan Mei lalu dan permintaan tersebut diberikan kepadanya.

.LIND@Ant/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar