Jakarta - Kejaksaan
Agung (Kejakgung) akan mengirimkan timnya ke London, Inggris untuk mengecek
aset milik PT Asian Agri Group (AAG) yang menurut informasi telah diagunkan di
Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss.
"Yang
pasti dalam bulan ini, (tim) akan meluncur ke sana untuk membicarakan soal
itu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dalam
Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut,
mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan
dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara
berlanjut.
Suwir Laut
dihukum 2 tahun penjara dengan syarat dalam 3 tahun tidak dipersalahkan
melakukan suatu kejahatan. Serta ada syarat khusus dalam waktu 1 tahun, 14
perusahaan yang tegabung dalam Asian Agri membayar denda 2 kali pajak terutang
yang keseluruhnnya sekitar Rp2,5 triliun.
Jaksa Agung
tidak mau menduga-duga ada berapa nilai aset milik AAG yang diagunkan di bank
pemerintah Swiss yang ada di London tersebut. Sementara
itu, Freddy Widjaya, General Manager AAG, menyatakan beberapa perusahaan dalam.
grup Asian Agri telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Dijelaskan,
langkah tersebut diambil oleh Asian Agri menyusul penolakan keberatan yang
dilakukan oleh Dirjen Pajak bulan lalu.
"Asian
Agri terus mengupayakan keadilan atas terbitnya perintah pembayaran pajak
terutang yang besarnya didapatkan bukan dari hasil pemeriksaan pajak namun
berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung. Saat ini beberapa perusahan telah
mulai memasukkan berkas banding ke pengadilan Pajak," katanya.
Asian Agri
dijatuhi hukuman denda dua kali dari nilai pajak terutang yang dituduhkan,
padahal keuntungan perusahaan selama kurun waktu tersebut 2002-2-005 tidak
mencapai angka tersebut imbuh Freddy Wijaya.
.LIND@Ant/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar