Jumat, 13 Desember 2013

Tahun 2014, PT. PGN Tbk Akan Bangun 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas Di Sejumlah Wilayah Indonesia



Jakarta - PT PGN Tbk akan membangun 16 stasiun pengisian bahan bakar gas di sejumlah wilayah dengan perkiraan investasi Rp. 260 miliar pada 2014.

Sementara sekretaris perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, bahwa sumber pendanaan berasal dari internal dan itupun kami telah siapkan kas internal Rp.260 miliar, Kamis (12/12/2013).

Kemudian Heri menjelaskan, adapun ke-16 SPBG tersebut, berlokasi di Jabodetabek dan Sukabumi, sedangan Jabar sebanyak 12 unit, Jatim tiga unit, Pekanbaru dan Riau 1 unit. Apalagi saat ini, PGN sudah memiliki dua unit SPBG bergerak (mobile refueling unit/MRU). Satu unit MRU ditempatkan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat dan lainnya direncanakan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dan sebagian besar SPBG yang dibangun pada 2014 mendapat suplai gas langsung melalui pipa (online) dan setidaknya dua unit lainnya berjenis MRU.

Dirinya meyakini, SPBG yang dibangun nantinya memiliki pasar khususnya ribuan kendaraan Transjakarta yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

 "SPBG yang ada sekarang tidak mencukupi, kalau ribuan kendaraan itu datang," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan, pemerintah memberi penugasan kepada PGN agar pembangunan SPBG tersebut bisa lebih cepat. Dengan penugasan tersebut, lanjutnya, maka PGN bisa membeli gas untuk kebutuhan transportasi dengan harga sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 2261K/12/MEM/2013 yakni US$4,72 per juta British thermal unit (MMBTU).

Sementara dalam Kepmen ESDM tentang Ketentuan Harga Jual Gas Bumi dari KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa untuk Alokasi BBG yang ditandatangani Jero Wacik pada 8 Mei 2013 menyebutkan pula, bahwa harga gas untuk transportasi itu tidak dikenakan eskalasi, take or pay (kewajiban pembelian) dan stand by letter of credit (jaminan perbankan).

Namun menurut Heri, saat ini PGN masih membeli harga gas untuk transportasi dengan skema komersial dan itu memberatkan.

"Maka PGN tidak bisa mengatur harga BBG ke konsumen. Apalagi pemerintah telah menetapkan harga BBG untuk konsumen sebesar Rp.3.100 per liter setara premium," katanya.

.LIND@Ant/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar