Jambi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai
Jambi,
sampai saat ini
belum menemukan atau menerima laporan atas kepemilikan 1.224 unit kamera DSLR
EOS 1100D merek Canon dan ribuan unit barang sitaan lainnya seharga total Rp6,5
milyar yang ditangkap dari sebuah kapal Motor Rezky Baru pada bulan lalu.
Menurut Kasi Intelejen Kantor Pengawasan Bea Cukai Jambi, Reza, Senin, sejak penangkapan yang terjadi pada bulan lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, terkait kepemilikan barang-barang yang didapati tidak memiliki dokumen yang syah saat masuk kawasan Jambi.
"Kita terus saja berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, tapi sampai saat ini belum ada progres dan belum diketahui siapa pemiliknya," tegas Reza melalui sambungan telpon.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada masa dua sampai tiga bulan dalam memproses barang-barang tersebut sebelum dinyatakan sebagai barang dikuasai negara (BDN) oleh pengadilan atau pihak berwenang lainnya.
"Dalam rentang itu, kita masih memproses dan menunggu laporan dari Bea Cukai Batam. Dan saat ini barang tersebut, masih berada di Bea Cukai Jambi dalam keadaan aman," katanya.
Selama rentang waktu itu, lanjut Reza, jika ternyata ada orang yang mengaku sebagai pemilik barang dan dinyatakan syah oleh BC Batam dan disertai dengan dokumen yang resmi, maka bisa jadi barang akan dikembalikan kepada pemilik tersebut.
"Kita tidak dapat menahan barang itu, sebab barang tersebut masuknya dari Batam atau antar Pulau. Jika ternyata ada yang mengaku sebagai pemilik, silahkan urus dokumennya ke BC Batam," kata dia lagi.
Ia mengatakan, sementara status barang itu adalah tegahan. Belum menjadi barang yang dikuasai negara (bdn). Sehingga, sesuai aturan ada waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan izin administrasinya.
"kalau pemilik punya dokumen atas barang, maka barang itu bisa dikembalikan ke pemilik. Karena lokus dari pencegahan ini, adalah pengurusan izin," jelasnya.
Sebelumnya pada 2 Oktober 2013 lalu, KPBC Jambi mengekspose hasil penegahan atas barang-barang yang diduga ilegal yang berhasil diamankan oleh pihaknya dari perairan Sungai Batanghari yang dibawa oleh KM Rezeky Baru.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan kebanyakan berupa alat elektronik, seperti kamera, aksesoris handphone, printer dan lain-lain. Selain itu, juga ada barang kosmetik dan obat-obatan.
Menurut data yang diperoleh, nilai barang yang disita sebanyak 460 unit. Apabila diuangkan, semuanya lebih kurang Rp6,5 miliar, dan kerugian negara lebih kurang Rp650 juta dari pajak 10 persen.
Barang-barang yang berhasil diamankan dari kapal berupa, kamera DSLR EOS 1100D sebanyak 1.224 unit, Colly Garmen dan Produk Teksil sebanyak 50 unit, karton supplemen diet sebanyak 15 unit, karton smartphone accesories merek BlackBerry 65 unit, 55 set diaphragm pim husky graco, 8 packages digital photo pronter, 35 packages mesia set fotolusio, 13 packages fireball pump graco dan 30 packages dynamo.
Lantas mau dikemanakan barang tegahan tersebut? Kepala KPBC Jambi, Suryana, menjelaskan bahwa hasil sitaan ini akan dikirim kepada pemerintah pusat, sebab nilai tangkapan ini lebih dari Rp 300 juta. Barang sudah diserahkan ke kantor Dirjen Kekayaan Negara.
"Barang ini akan diperiksa dan menjadi milik negara selama tiga bulan, setelah itu dicari solusi terbaik. Setelah enam bulan, kemudian barang ini akan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Jadi sebelum enam bulan lamanya setelah diperiksa, tidak bisa diperjualbelikan," katanya.
Menurut Kasi Intelejen Kantor Pengawasan Bea Cukai Jambi, Reza, Senin, sejak penangkapan yang terjadi pada bulan lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, terkait kepemilikan barang-barang yang didapati tidak memiliki dokumen yang syah saat masuk kawasan Jambi.
"Kita terus saja berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam, tapi sampai saat ini belum ada progres dan belum diketahui siapa pemiliknya," tegas Reza melalui sambungan telpon.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada masa dua sampai tiga bulan dalam memproses barang-barang tersebut sebelum dinyatakan sebagai barang dikuasai negara (BDN) oleh pengadilan atau pihak berwenang lainnya.
"Dalam rentang itu, kita masih memproses dan menunggu laporan dari Bea Cukai Batam. Dan saat ini barang tersebut, masih berada di Bea Cukai Jambi dalam keadaan aman," katanya.
Selama rentang waktu itu, lanjut Reza, jika ternyata ada orang yang mengaku sebagai pemilik barang dan dinyatakan syah oleh BC Batam dan disertai dengan dokumen yang resmi, maka bisa jadi barang akan dikembalikan kepada pemilik tersebut.
"Kita tidak dapat menahan barang itu, sebab barang tersebut masuknya dari Batam atau antar Pulau. Jika ternyata ada yang mengaku sebagai pemilik, silahkan urus dokumennya ke BC Batam," kata dia lagi.
Ia mengatakan, sementara status barang itu adalah tegahan. Belum menjadi barang yang dikuasai negara (bdn). Sehingga, sesuai aturan ada waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan izin administrasinya.
"kalau pemilik punya dokumen atas barang, maka barang itu bisa dikembalikan ke pemilik. Karena lokus dari pencegahan ini, adalah pengurusan izin," jelasnya.
Sebelumnya pada 2 Oktober 2013 lalu, KPBC Jambi mengekspose hasil penegahan atas barang-barang yang diduga ilegal yang berhasil diamankan oleh pihaknya dari perairan Sungai Batanghari yang dibawa oleh KM Rezeky Baru.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan kebanyakan berupa alat elektronik, seperti kamera, aksesoris handphone, printer dan lain-lain. Selain itu, juga ada barang kosmetik dan obat-obatan.
Menurut data yang diperoleh, nilai barang yang disita sebanyak 460 unit. Apabila diuangkan, semuanya lebih kurang Rp6,5 miliar, dan kerugian negara lebih kurang Rp650 juta dari pajak 10 persen.
Barang-barang yang berhasil diamankan dari kapal berupa, kamera DSLR EOS 1100D sebanyak 1.224 unit, Colly Garmen dan Produk Teksil sebanyak 50 unit, karton supplemen diet sebanyak 15 unit, karton smartphone accesories merek BlackBerry 65 unit, 55 set diaphragm pim husky graco, 8 packages digital photo pronter, 35 packages mesia set fotolusio, 13 packages fireball pump graco dan 30 packages dynamo.
Lantas mau dikemanakan barang tegahan tersebut? Kepala KPBC Jambi, Suryana, menjelaskan bahwa hasil sitaan ini akan dikirim kepada pemerintah pusat, sebab nilai tangkapan ini lebih dari Rp 300 juta. Barang sudah diserahkan ke kantor Dirjen Kekayaan Negara.
"Barang ini akan diperiksa dan menjadi milik negara selama tiga bulan, setelah itu dicari solusi terbaik. Setelah enam bulan, kemudian barang ini akan dilelang dan uangnya masuk ke kas negara. Jadi sebelum enam bulan lamanya setelah diperiksa, tidak bisa diperjualbelikan," katanya.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar