Semarang – Kasus sengketa
lahan tanah kepemilikan pihak ahli waris Munasir Bin Dullah dengan pihak PT.
Sango Ceramik, Semarang masih berlanjut hingga saat ini. Meskipun telah melalui
proses tempuh jalur hukum yang panjang, baik dari jalur aparat kepolisian
sampai di Pengadilan Negeri (PN).
Guna
pembuktian atas lahan yang dipersengketakan tersebut, pihak PN yang dipimpin
oleh Majelis
Hakim, Tagor, SH, MH langsung turun ditempat lokasi, Senin (18/11/2013).
Dimana dalam cek olah pembuktian itu, hadir dan disaksikan dari kedua belah pihak yang bersengketa, pengacara, unsur aparat kepolisian dan TNI.
Hakim, Tagor, SH, MH langsung turun ditempat lokasi, Senin (18/11/2013).
Dimana dalam cek olah pembuktian itu, hadir dan disaksikan dari kedua belah pihak yang bersengketa, pengacara, unsur aparat kepolisian dan TNI.
Sementara proses olah pembuktian tersebut, berjalan lancar dan kondusif.
.LIND@PD.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar