Rabu, 27 November 2013

PPATK Mendalami Seluruh Transaksi Orang-orang di SKK Migas



Bogor - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya sedang mendalami seluruh transaksi menyangkut orang-orang di SKK Migas yang diindikasikan oleh penegak hukum, terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rudi Rubiandini.

"Dalam Transaksi, perlu dicari tahu, betul gak dia minta sebesar itu. Karena kalau kami lihat duit itu tidak masuk rekening dia. Sepertinya, diperuntukkan untuk pihak-pihak tertentu, misalnya untuk kepentingan internal dia, THR,  untuk pegawai atau pihak ketiga," kata Yusuf, di Bogor, Rabu malam (27/11/2013).

Yusuf mengakui awalnya rekening Rudi tak ada masalah, sebagai akademisi, transaksi yang dilakukan Rudi masih termasuk wajar.

"Kalau dilihat dari salah satu rekening dia, kelihatannya wajar. Setelah masuk SKK Migas, di situ dia tergoda untuk melakukan tindakan menerima pemberian," katanya.

Adapun kejadian kronologinya, Rudi Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Devi Ardi, ditangkap pihak KPK atas tuduhan menerima uang 900 ribu dollar AS dan 200 dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura. Kemudian Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Dan uang itu diserahkan oleh Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi.

Dalam hal ini, Rudi dan Devi Ardi dapat dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas.

.LIND@Ant/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar