Bogor - Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya sedang mendalami seluruh
transaksi menyangkut orang-orang di SKK Migas yang diindikasikan oleh penegak hukum, terkait tindak pidana pencucian uang
yang dilakukan Rudi Rubiandini.
"Dalam Transaksi, perlu dicari tahu, betul gak dia minta
sebesar itu.
Karena kalau kami lihat duit itu tidak masuk rekening dia. Sepertinya, diperuntukkan untuk pihak-pihak
tertentu, misalnya untuk kepentingan
internal dia, THR, untuk pegawai atau pihak ketiga," kata
Yusuf, di Bogor, Rabu malam (27/11/2013).
Yusuf
mengakui awalnya rekening Rudi tak ada masalah, sebagai akademisi, transaksi
yang dilakukan Rudi masih termasuk wajar.
"Kalau
dilihat dari salah satu rekening dia, kelihatannya wajar. Setelah masuk SKK
Migas, di situ dia tergoda untuk melakukan tindakan menerima pemberian,"
katanya.
Adapun kejadian kronologinya, Rudi
Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Devi Ardi, ditangkap pihak KPK atas
tuduhan menerima uang 900 ribu dollar AS dan 200 dollar Singapura dari Direktur
PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura. Kemudian Widodo
Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya,
atas pemenangan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Dan
uang itu diserahkan oleh Simon kepada Rudi Rubiandini melalui
Devi Ardi.
Dalam hal ini, Rudi dan Devi Ardi dapat dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU), karena
diduga turut menyamarkan uang hasil dari lelang dan tender di SKK Migas.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar