Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Indra Putra dari
pihak swasta untuk bersaksi, guna mendalami penyidikan perkara suap
penanganan perkara pemilu kada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa Pagi (12/11/2013).
Adapun, sebelumnya Indra sendiri sudah diperiksa pada
Senin (11/11/2013) kemarin.
Pemeriksaan kali ini amat mungkin merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Indra Putra diketahui mantan direktur
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
Ia disebut sebagai salah satu pihak yang sempat
mengirim duit buat tersangka Akil Mochtar. Dan duit itu dikirim Indra berkaitan dengan
usaha batu bara yang sempat dilakoni keduanya.
.LIND@Ant/MN/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar