Jakarta -
Pernyataan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono
berbeda dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), C Heru
Budiargo terkait kebijakan jumlah dana talangan yang digelontorkan untuk Bank
Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Begini
yang namanya saksi kalau di hadapan media itu pasti akan membangun alibi dalam
membuat keterangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Bambang
menjelaskan,bahwa dalam sistem hukum pidana, penegak hukum akan terus mencari
aktor dalam sebuah kasus pidana. Saat ini, KPK masih sedang mencari aktor utama
dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Oleh karena itu, KPK
telah menganggap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter, Budi Mulya dan
bidang pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah. Dua pihak ini yang dianggap
bertanggungjawab dan disebut sebagai tersangka, meski untuk Siti Fadjrijah
masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya yang tidak
memungkinkan.
Bambang
mengatakan lebih lanjut, dalam
proses selanjutnya tidak mengetahui, apakah nantinya ada pihak lain yang akan ditetapkan
sebagai tersangka. Dan Ia
tidak dapat memberikan jaminan ada orang-orang tertentu yang harus dijerat
menjadi tersangka. Apalagi,
bukankah
lembaga politik atau yang mempolitisi seseorang. dirinya hanya dapat memastikan orang yang sudah
menjadi tersangka yaitu Budi Mulya sudah ditahan dan akan segera disidangkan.
"Kan KPK
lembaga penegakan hukum, bukan lembaga politik atau yang mempolitisasi sesuatu.
Jadi kita nggak akan mungkin menyatakan orang ini akan kena, yang sekarang
sudah kena (tersangka), itu yang akan ditahan," tegas mantan Ketua YLBHI
ini.
.LIND@Ant/Dtk/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar