Denpasar, Bali - Dalam
sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/11/2013), majelis hakim yang di ketuai Hasoloan Sianturi memutuskan, kurir sabu-sabu seberat 2,5 kilogram, Didi Pakpahan, dijatuhi hukuman penjara
selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar subsider empat bulan kurungan
penjara. Dan
menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah
melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum berupa hukuman penjara selama 16 tahun. Terdakwa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kenapa putusannya berat sekali? Padahal di Bali saya juga tidak memiliki keluarga," kata Didi sambil menyeka air matanya.
Bahkan, saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa dipapah oleh Suroso selaku penasihat hukumnya.
Adapun kejadiannya, Didi ditangkap petugas atas informasi dari Junaedi Kanio yang tertangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, beberapa saat setelah turun dari Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-715 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur tujuan Denpasar. Di dalam koper Junaedi, polisi mendapati 2,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 5 miliar. Kemudian polisi menangkap Yulianti, Vivi Veronika, Dewi Khumaeni, dan Didi Pakpahan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum berupa hukuman penjara selama 16 tahun. Terdakwa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kenapa putusannya berat sekali? Padahal di Bali saya juga tidak memiliki keluarga," kata Didi sambil menyeka air matanya.
Bahkan, saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa dipapah oleh Suroso selaku penasihat hukumnya.
Adapun kejadiannya, Didi ditangkap petugas atas informasi dari Junaedi Kanio yang tertangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, beberapa saat setelah turun dari Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-715 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur tujuan Denpasar. Di dalam koper Junaedi, polisi mendapati 2,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp 5 miliar. Kemudian polisi menangkap Yulianti, Vivi Veronika, Dewi Khumaeni, dan Didi Pakpahan.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar