Jakarta - Diduga melakukan pelanggaran kode etik
saat menangani perkara peninjauan kembali perdata di Mahkamah Agung Tiga hakim
agung, hakim Imade Tara, Soltoni Mohdally dan Abdul Manan diadukan ke Komisi
Yudisial (KY).
Pengaduan itu disampaikan 12 orang pencara PT Mulia
Perkasa Pasific (MPP) terhadap ketiga hakim tersebut, yang menangani perkara PK
sengketa gedung BRI, karena
diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, sehingga merugikan kliennya yang
membangun gedung tersebut puluhan tahun lalu.
Sementara ketua tim pengacara PT MPP, Fredich
Yunadi menilai ada kejanggalan terkait atas terkabulnya peninjauan kembali yang
menganulir kemenangan kliennya.
Disamping itu, ia menduga ada permainan di pihak
lawan dalam hal ini dilakukan oleh oknum pejabat BUMN Bank BRI tersebut terkait
sengketa gedung yang terletak di kawasan Semanggi itu.
"Padahal status pengelolaan masih
melekat pada PT MPP yang telah mengawal gedung tersebut sejak didirikan puluhan
tahun silam," kata Yunadi.
Dalam pengaduan
tersebut, menurut ketua
KY, Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya segera memeriksa berkas yang
masuk, untuk diteliti apakah telah terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus
gugatan perdata dalam pengelolan gedung BRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar