Jumat, 22 November 2013

Perkara PK Sengketa Gedung BRI,Tiga Hakim Agung Diadukan Ke KY



Jakarta - Diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menangani perkara peninjauan kembali perdata di Mahkamah Agung Tiga hakim agung, hakim Imade Tara, Soltoni Mohdally dan Abdul Manan diadukan ke Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan itu disampaikan 12 orang pencara PT Mulia Perkasa Pasific (MPP) terhadap ketiga hakim tersebut, yang menangani perkara PK sengketa gedung BRI, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, sehingga merugikan kliennya yang membangun gedung tersebut puluhan tahun lalu.

Sementara ketua tim pengacara PT MPP, Fredich Yunadi menilai ada kejanggalan terkait atas terkabulnya peninjauan kembali yang menganulir kemenangan kliennya.

Disamping itu, ia menduga ada  permainan di pihak lawan dalam hal ini dilakukan oleh oknum pejabat BUMN Bank BRI tersebut terkait sengketa gedung yang terletak di kawasan Semanggi itu.

"Padahal status pengelolaan masih melekat pada PT MPP yang telah mengawal gedung tersebut sejak didirikan puluhan tahun silam," kata Yunadi.

Dalam pengaduan tersebut, menurut ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya segera memeriksa berkas yang masuk, untuk diteliti apakah telah terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus gugatan perdata dalam pengelolan gedung BRI.

.LIND@R.El/Dtk/M.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar