Jakarta - Mantan manajer pemasaran PT Adhi Karya
Arief Taufiqurrahman masih mangkir
dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi
proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON)
Hambalang, Bogor.
"Yang
bersangkutan yang akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Alifian
Mallarangeng itu belum hadir hingga pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Sebelumnya
pengacara tersangka kasus Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor, Haryo Budi Wibowo
mengatakan, Arief merupakan perantara pemberian uang kepada pimpinan Banggar
DPR Olly Dondokambey dan sejumlah anggota DPR lainnya.
Namun
Haryo saat itu menyebutkan, Arief selaku pihak internal PT Adhi Karya posisinya
terjepit. Sebagaimana ia sebut, PT Adhi Karya diperas dalam putaran proyek
Hambalang.
Sehingga
ia disebut sebagai kunci penting yang dapat memberi keterangan soal aliran dana
Hambalang.
"Hari ini Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM
(Andi Alifian Mallarangeng) karena dia dinilai mengetahui, mendengar, atau
melihat terhadap kasus ini," jelas Johan.
Dalam
dakwaan tersangka Hambalang yang sudah menjadi terdakwa Deddy Kusdinar, dana
Hambalang mengalir mulai dari mantan menpora Andi Alifian Mallarangeng (melalui
Andi Zulkarnain Mallarangeng) hingga ke-32 perusahaan subkontraktor yang
mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 463,66 miliar.
Mantan
ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapatkan Rp 2,21 miliar yang
diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. Dana itu
diduga digunakan untuk pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam
Kongres Demokrat 2010 di Bandung.
Sementara
beberapa anggota DPR yang juga menerima uang antara lain, Ketua Komisi X
Mahyudin sebesar Rp 500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya
Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp
18,8 miliar, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey Rp 2,5
miliar.
Mantan
Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor
ditahan usai diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK sejak menjadi
tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013, Jumat (15/11/2013).
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar