Minggu, 03 November 2013

KPK Tetap Mendalami Keterlibatan Budi Antoni Al Jufri

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di daerah.

Dalam pemeriksaan kasus tersebut, KPK mendalami keterlibatan Budi Antoni Al Jufri terkait pemberi suap lainnya dalam kasus ini. 

"Dia diperlukan dalam keterangan yang menurut penyidik bisa diperoleh dari Bupati Empat Lawang untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Johan juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Budi Antoni terkait dengan kewenangan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi yang menangani sengketa pilkada di daerah. Apakah terkait dengan pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, namun ia enggan menyebutkannya.

Saat ditanya, apakah Budi Antoni AL jufri dapat diduga sebagai pemberi suap lainnya dalam sangkaan suap baru kepada Akil. Dalam sangkaan baru tersebut, Akil dijerat dengan pasal 12B Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara mengenai penggeledahan di kantor Bupati Empat Lawang beberapa waktu lalu, menurutnya ada jejak-jejak tersangka seperti dokumen yang telah disita dan sedang didalami penyidik. Kasus ini, lanjutnya, masih dalam pengembangan penyidik.

"Saya kira informasi yang muncul duluan tentang Palembang dan Empat Lawang. Ini diduga berkaitan dengan pilkada Palembang dan Empat Lawang. Soal siapa pemberinya itu sedang didalami, belum disimpulkan," tegas Johan.


.LIND@Ant/KPK/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar