Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
pemeriksaan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri sebagai saksi
untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam kasus
suap pengurusan sengketa pilkada di daerah.
Dalam pemeriksaan
kasus tersebut, KPK mendalami keterlibatan Budi Antoni Al Jufri terkait pemberi
suap lainnya dalam kasus ini.
"Dia diperlukan dalam keterangan yang menurut penyidik bisa diperoleh dari Bupati Empat Lawang untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
"Dia diperlukan dalam keterangan yang menurut penyidik bisa diperoleh dari Bupati Empat Lawang untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan
juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Budi Antoni terkait dengan
kewenangan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi yang menangani sengketa
pilkada di daerah. Apakah terkait dengan pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan
Kota Palembang, namun ia enggan menyebutkannya.
Saat
ditanya, apakah Budi Antoni AL jufri dapat diduga sebagai pemberi suap lainnya
dalam sangkaan suap baru kepada Akil. Dalam sangkaan baru tersebut, Akil
dijerat dengan pasal 12B Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Sementara
mengenai penggeledahan di kantor Bupati Empat Lawang beberapa waktu lalu,
menurutnya ada jejak-jejak tersangka seperti dokumen yang telah disita dan
sedang didalami penyidik. Kasus ini, lanjutnya, masih dalam pengembangan
penyidik.
"Saya
kira informasi yang muncul duluan tentang Palembang dan Empat Lawang. Ini
diduga berkaitan dengan pilkada Palembang dan Empat Lawang. Soal siapa
pemberinya itu sedang didalami, belum disimpulkan," tegas Johan.
.LIND@Ant/KPK/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar