Palu - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Tengah menyita 1.393 botol berisi minuman beralkohol ilegal di Kota Palu selama
operasi Maleo II pada 13-20 November 2013.
Menurut Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah, AKBP Soemarno mengatakan, minuman beralkohol ilegal yang disita
di wilayah itu antara lain arak tradisional yang biasa disebut saguer atau
minuman cap tikus, Minggu (24/11/2013).
Sementara dalam razia polisi, hanya menyita minuman beralkohol ilegal
yang dijual, namun tidak
menangkap penjualnya. Dan hanya
menegur mereka,
agar tidak kembali menjual minuman beralkohol. "Tapi kalau tetap nekad menjual kembali, maka akan kita tangkap," tegasnya.
Soemarno menambahkan lebih
lanjut, kepolisian resor di wilayah hukum
Sulawesi Tengah akan gencar
melakukan razia.
Hal ini, guna
menekan peredaran minuman beralkohol illegal dan
yang berkaitan
dengan perbuatan kriminal lainnya.
.LIND@Ant/Rep/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar