Jakarta -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam anggota lembaga tinggi
negara berhak memperoleh pensiun sesuai dengan pasal 12 ayat 1 UU No. 12/1980.
Dengan mengacu
ketetapan pasal tersebut, setiap tahunnya, DPR menghabiskan anggaran negara
sebesar Rp 16,93 miliar untuk membayar dana pensiun. Hal ini dikemukakan
peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.
Kemudian ia
menghitung besaran dana pensiun seorang anggota DPR setiap bulannya dari satu
persen gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta dan dikalikan 60 bulan dengan
asumsi masa jabatannya selama lima tahun. Dengan demikian setiap anggota DPR
mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 2.520.000 per bulannya.
Untuk seluruh
anggota DPR yang sebanyak 650 orang, maka tiap bulannya DPR akan menghabiskan
dana sebesar Rp 1,41 miliar untuk dana pensiun. Sehingga untuk tiap tahunnya,
dana pensiun untuk seluruh anggota DPR akan menghabiskan anggaran negara
sebesar Rp 16,93 miliar.
Sementara itu,
bagaimana dengan pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan tidak hormat,
hal ini tidak jelas diatur dalam UU Nomor 12/1980, termasuk di UU Nomor
27/2009," kata Roy Salam dalam rilisannya, Ahad (10/11/2013).
Menurutnya,
hal ini akan berdampak terhadap anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi
atau pidana lainnya, akan tetap memperoleh dana pensiun.
Untuk itu, ia
menilai perlu adanya revisi terhadap aturan dalam penerimaan dana pensiun
terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota DPR melalui putusan
Badan Kehormatan (BK) DPR.
"Saat ini
negara memberikan dana pensiun kepada anggota DPR tanpa melihat kinerja mereka,
apalagi pemberiannya seumur hidup, termasuk memberikan dana pensiun kepada
pelaku kejahatan dan koruptor. Untuk itu perlu dilakukan revisi terhadap aturan
tersebut," imbaunya.
.LIND@Ant/Rep/IBC/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar