Semarang -
Ratusan buruh
Serikat Pekerja Nasional menginginkan pemerintah mencabut PP.78 tahun 2015 tentang
pengupahan di gedung Gubernuran Jawa Tengah Jalan Pahlawan no. 9 Semarang. Para
buruh ini mengancam jika tak dicabut PP 78 tersebut, mulai tanggal 24-27 akan
melakukan aksi besar-besaran mogok nasional (MONAS).
Adapun
aksi buruh tersebut
terdiri dari elemen SPN,
KASBI, FSPMI, ASPEK Indonesia, FSPLN, SPHS, KSPI Jateng.
Sementara menurut
para buruh menyatakan bahwa upah
minimum di Jawa Tengah masih sangat rendah, dan hal
tersebut sangat menyudutkan bagi para buruh. Apalagi
disinyalir penuh
manipulasi, dan
kurang tepat untuk digunakan sebagai acuan penetapan upah bagi pekerja swasta.
“Jika PP 78 Th.2015 tentang pengupahan seharusnya selesai
tahun ini, dan diharapkan untuk tahun depan tak ada UU 78 tersebut kembali,”
kata Koordinator Komite Aksi, Aulia Hakim.
Selanjutnya dirinya menambahkan, seharusnya pemerintah
dapat menindaklanjuti hal itu. Namun jika tidak ditindaklanjuti, kami akan
melakukan mogok secara nasional.
.Doc: MTM/GM/PD@21/Media Network
Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar