Rabu, 18 Desember 2013

AJI Ingatkan Media Massa Dapat Menegakkan independensi Dan Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemilu 2014



Denpasar - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengingatkan, kalangan media massa di Pulau Dewata agar dapat menegakkan independensi dan kode etik jurnalistik terkait berbagai pemberitaan dalam tahapan Pemilu 2014.

"Memang agak susah menegakkan independensi media di tengah berbagai kepentingan, apalagi momentum pemilu seakan telah menjadi peluang bisnis potensial bagi media," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan, di Denpasar, Rabu malam (18/12/2013).

Menurut dia, jika sebelumnya diprediksi media cetak akan banyak "bertumbangan" ketika informasi sudah mengarah pada era digital, namun kenyataannya di Indonesia justru terjadi anomali.

"Di negara kita malah semakin banyak media muncul menjelang pemilu yang sarat dengan kepentingan politis," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi KPU dengan media, parpol dan calon anggota DPD itu.

Khususnya media cetak, tambah dia, KPU tidak bisa mengatur terlalu banyak terkait pemberitaan pemilu, dan juga belum ada kesepakatan pengaturan tertentu antara KPU dengan pimpinan media dan Dewan Pers.

"Meskipun agak susah di tengah berbagai kepentingan, tetapi kami harapkan wartawan harus tetap menyampaikan informasi yang akurat, berimbang dan menampilkan narasumber yang kredibel," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali Yasa Adnyana mengatakan pada lembaga penyiaran, sesungguhnya sudah ada dasar hukum berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dapat dijadikan patokan terkait pemberitaan pemilu. Diantaranya diatur ketentuan bahwa program siaran wajib menyediakan waktu untuk peliputan pemilu, program siaran wajib adil dan proporsional terhadap peserta pemilu, program siaran dilarang memihak salah satu peserta pemilu, dan sebagainya.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Rudia menambahkan bahwa saat ini belum diperbolehkan para caleg dan calon anggota DPD untuk berkampanye lewat media cetak maupun elektronik.

"Kampanye media cetak dan elektronik hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir menjelang masa tenang. Pelanggaran terhadap jadwal kampanye, sanksinya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," katanya.

Pihaknya bahkan sudah menyurati parpol dan langsung menghubungi caleg-caleg supaya jangan beriklan di media dengan melanggar jadwal kampanye. Di sisi lain, terkait dengan pelanggaran pemasangan alat peraga sebagai salah satu sarana kampanye, pihaknya hingga 13 Desember 2013 sudah menemukan pelanggaran sejumlah 21.542 alat peraga dengan jumlah pelanggar 13.599 orang.

Adapun acara sosialisasi tersebut akan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu aan disampaikan pemaparan materi dan juga diisi acara tanya jawab dengan peserta sosialisasi.

.LIND@Ant/Rep/J.21.

Gara-gara Edarkan Ganja, Anggota Brimob Polda NTB Resmi Dipecat Dan Divonis 10 Tahun Penjara



Mataram – Gara-gara terbukti tersangkut kasus narkoba, Bribda MF anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dipecat dari jabatannya.

Pemecatan ini berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri di gedung Rupatama Polda NTB di Mataram, Rabu (18/12
/2013). Dalam sidang itu, MF dinyatakan terbukti sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja.

Sementara ketua sidang kode etik AKBP Kumbul KS mengatakan, Bripka MF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik polri Polda NTB. Selain itu MF telah divonis Pengadilan Negeri Mataram, dengan masa hukuman 10 tahun penjara.
 
Dalam persidangan, oknum Brimob tersebut mengaku telah memakai ganja selama satu tahun, dan dirinya tergiur menerima upah dari penjualan sebesar Rp 5 juta untuk 8 Kg ganja kering.
 
"Rencananya untuk menghidupi keluarga," ungkapnya saat persidangan.

Adapun dari tangan MF tim penyidik menyita sedikitnya 8Kg ganja kering sebagai barang bukti.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Bripka MF dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

 
Usai sidang kode etik, MF tidak mengajukan banding, namun ia hanya minta gajinya yang belum terbayarkan dari Satuan Brimob NTB dari bulan Mei lalu dan permintaan tersebut diberikan kepadanya.

.LIND@Ant/Rep/J.21.

Angka Prosentase: ‘Faktor Dan Resiko Tindakan Aborsi Dikalangan Usia Muda’



Prosentase tindakan aborsi semakin tinggi dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun akhir-akhir ini. Hal itu mencapai angka kisaran hampir 80% dari jumlah penduduk masa produktif usia wanita 16-35 tahun. Dan rata-rata disebabkan oleh faktor:

1.        Kekawatiran secara berlebihan dalam jiwanya (spychic) (75%)
2.       Tekanan keluarga (82%)
3.       Tidak ada kesiapan mental untuk berumah tangga (60%)
4.       Lingkup ekonomi (15%)
5.       Rasa malu terhadap lingkungan (78%)

Adapun aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Jadi tidak benar, jika ada yang mengatakan, bahwa ketika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Hal ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1.   Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2.   Resiko gangguan psikologis.

1.       Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita. Dan resiko tersebut, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:

1.    Kematian mendadak karena pendarahan hebat  
2.    Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.    Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.    Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.    Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya 
6.    Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.    Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.    Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.    Kanker hati (Liver Cancer)
10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2.        Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:

1.   Kehilangan harga diri (82%)
2.   Berteriak-teriak histeris (51%)
3.   Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.   Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.   Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.   Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
7.   Rasa bersalah/dosa (78%)

.Catatan: Dari hal-hal yang telah ditulis diatas, tentunya dapat menjadikan bahan kajian dan tanggungjawab bagi pemerintah, khususnya Menkes serta peran bersama masyarakat pada umumnya.


.Sumber: LIND@artikel jurnalis/PD.21/Doc.JMP.