Jumat, 13 Desember 2013

Kejakgung Akan Kirim Timnya Untuk Mengecek Langsung Aset AAG Ke London



Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengirimkan timnya ke London, Inggris untuk mengecek aset milik PT Asian Agri Group (AAG) yang menurut informasi telah diagunkan di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss.

"Yang pasti dalam bulan ini, (tim) akan meluncur ke sana untuk membicarakan soal itu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Suwir Laut dihukum 2 tahun penjara dengan syarat dalam 3 tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan. Serta ada syarat khusus dalam waktu 1 tahun, 14 perusahaan yang tegabung dalam Asian Agri membayar denda 2 kali pajak terutang yang keseluruhnnya sekitar Rp2,5 triliun.

Jaksa Agung tidak mau menduga-duga ada berapa nilai aset milik AAG yang diagunkan di bank pemerintah Swiss yang ada di London tersebut. Sementara itu, Freddy Widjaya, General Manager AAG, menyatakan beberapa perusahaan dalam. grup Asian Agri telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dijelaskan, langkah tersebut diambil oleh Asian Agri menyusul penolakan keberatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak bulan lalu.

"Asian Agri terus mengupayakan keadilan atas terbitnya perintah pembayaran pajak terutang yang besarnya didapatkan bukan dari hasil pemeriksaan pajak namun berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung. Saat ini beberapa perusahan telah mulai memasukkan berkas banding ke pengadilan Pajak," katanya.

Asian Agri dijatuhi hukuman denda dua kali dari nilai pajak terutang yang dituduhkan, padahal keuntungan perusahaan selama kurun waktu tersebut 2002-2-005 tidak mencapai angka tersebut imbuh Freddy Wijaya.

.LIND@Ant/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar