Selasa, 03 Desember 2013

Apeng, Si Bandar Narkoba Dan Juga Pemilik Ribuan Butir Pil Ekstasi, Diganjar Hukuman Penjara 14 tahun



Pekanbaru - Gelar sidang kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin sore (02/12/2013) kemarin, memvonis Apeng (68), bandar narkoba dan juga pemilik ribuan butir pil ekstasi dengan kurungan penjara selama 14 tahun.
 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, Apeng terbukti bersalah telah memiliki narkotika golongan satu jenis ekstasi sebanyak 4.600 butir.

"Dengan demikian, terdakwa telah melanggar pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan yang Dilarang Negara Untuk Diedarkan," kata I Ketut Suarta, Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa juga dikenai denda Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan (subsider).

Sementara putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa pimpinan Ivan Yoko yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 18 tahun. Begitu juga dengan denda yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa paling sedikit Rp. 5 miliar, dengan subsider penambahan enam bulan kurungan.

Diketahui, Apeng adalah bandar besar narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah Riau, khususnya Pekanbaru. Dia ditangkap polisi awal Agustus lalu bersama sorang rekannya, Acong (37), yang juga telah menjadi terdakwa di pengadilan yang sama.

Adapun sidang vonis untuk Acong, Majelis Hakim baru akan menggelar awal pekan depan.

.LIND@Ant/pede@21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar