Jakarta – Pada masa
persidangan ini, akhirnya Komisi
II DPR dan pemerintah menyepakati diberlakukan UU Desa. Hal itu, setelah mengalami perdebatan dalam berbagai rapat Pansus. Bahkan sempat diwarnai aksi massa yang dilakukan para
kepala desa.
"RUU
dibawa ke paripurna 18 Desember. Diharapkan RUU tersebut telah ditetapkan, bisa membuat desa lebih maju dan
berdaya," kata salah satu pimpinan Pansus RUU Desa Budiman Sujatmiko di
Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Budiman
secara khusus menyebutkan dua hal strategis yang disepakati dalam RUU tersebut
yaitu keuangan desa dan masa jabatan kepala desa.
Dimana, dalam Pasal 72 ayat 2 berbunyi bahwa besaran alokasi anggaran yang bersumber dari Belanja Pusat dalam APBN dengan mengefektifkan program pembangunan yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Dimana, dalam Pasal 72 ayat 2 berbunyi bahwa besaran alokasi anggaran yang bersumber dari Belanja Pusat dalam APBN dengan mengefektifkan program pembangunan yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
"Maksud
dari penjelasan ini adalah jika dana transfer daerah dari APBN adalah Rp.528 triliun, maka alokasi anggaran untuk
desa adalah Rp.52
triliun, namun tidak mengurangi Rp.528
triliun dana transfer daerah," ungkapnya.
Sementara
mengenai kesepakatan kepala desa yaitu dipilih setiap lima tahun sekali, Budiman mengatakn, dapat dilakukan untuk jabatannya kembali maksimal 3
periode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar