Selasa, 17 Desember 2013

Kasus Fonomena Angelina Patricia Pingkan Sondakh; Ajang Sebuah Nilai Pengorbanan Ataukah Sebuah Nilai Dikorbankan



Dalam percaturan dunia politik sering kita dengar istilah ‘tidak ada kawan abadi...’ Apalagi, ketika hal itu menyangkut persoalan-persoalan kearah tindak kasus korupsi. Demikian halnya, seperti salah satu kasus yang menimpa diri seorang Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau biasa dipanggil Angie (lahir di Australia, 28 Desember 1977; umur 36 tahun) adalah artis dan politisi Indonesia. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang korupsi dan politikus Indonesia. Ia mulai dikenal setelah terpilih menjadi pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001. Selanjutnya, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. Pada tahun 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya.

Angie lahir di New South Wales, Australia dan merupakan putri dari Lucky Sondakh. Ia meniti pendidikan dasar Laboratorium IKIP di Manado, Sulawesi Utara dan Sekolah Menengah Pertama Katolik Pax Christi Manado serta Sekolah Menengah Uumum Negeri 2 Manado. Ia juga belajar di Year 9-10 Presbyterian Ladies College, Sydney, Australia dan Year 11 Armidale Public High School, Armidale, Australia serta Unika Atmajaya Jakarta, Fakultas Ekonomi Pemasaran.

Pada tahun 1993, dia meraih penghargaan “Outstanding effort in maths, textile & design and scripture” Presbyterian Ladies Collage, Sydney dan “Certificate of merit in chemistry” Armidale public High School Armidale, NSW (1994) serta Juara III Puteri Ayu Manado (1995). Sejumlah penghargaan diraih pada tahun 1995, yaitu: Juara I dan Juara Favorit Puteri Pixy Manado; Juara I dan Favorit Cewek Keren Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia, Puteri Kencana Manado; Juara I Puteri Pantai Manado; Juara I dan Puteri Intelegensia sebagai Puteri Simpatik Manado; Juara I Wulan Minahasa; dan Juara I, Favorit & Busana Terbaik, Puteri Cempaka Manado. Pada 1996, dia meraih Juara I Noni Sulut, Juara I lomba Pidato Bahasa Inggris se-Sulut, Juara I Lomba Debat Ilmiah se-Sulut, dan Juara I Penataran P-4 Unika Atmajaya serta Juara I Lomba Pemandu Wisata Sulawesi Utara (1997).

Pada tahun 1999, dia meraih gelar Miss Novotel Manado dan Miss Novotel Indonesia (2000) serta Puteri Indonesia tingkat Sulawesi Utara (2001). Sejumlah penghargaan tersebut kemudian menjadi bekal untuk berkompetisi pada ajang kontes kecantikan bertajuk Puteri Indonesia dam akhirnya terpilih menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Pada 17 Agustus2002, dia meraih Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Pada pemilu tahun 2004, dia terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dariPartai Demokrat. Dalam kepengurusan partai, dia menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Penangkapan Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga), Mindo Rosalina Manulang (Direktur Marketing PT Anak Negeri), dan M El Idris (Manajer Marketing PT Duta Graha Indah) oleh KPK turut menyeret namanya bersama Muhammad Nazaruddin yang menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat. Atas kasus tersebut, Partai Demokrat membentuk dua tim untuk menelisik keterlibatan dua kader partainya. Pada September 2011, dia dipanggil KPK dan menjalani pemeriksaan selama sedikitnya 8 jam.

Dalam kurun waktu 2003-2010, kekayaan janda mendiang Adjie Massaid ini naik secara drastis. Jika jumlah hartanya dalam LHKPN pada 23 Desember 2003 berjumlah Rp. 618.263.000 (Rp 600 juta) dan US$ 7.500, kemudian, jumlah kekayaannya mencapai Rp 6,15 miliar. Artinya, terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat. Berdasarkan LHKPN per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK, dia memiliki kekayaan Rp 6.155.441 dan US$ 9.628. Itu terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, batu mulia, surat berharga serta giro dan setara kas. Harta bergerak meliputi tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang dibeli setelah tahun 2003. Ia juga memiliki tanah dan bangunan 316 meter persegi dan 1760 meter persegi di Jakarta Timur. Ia juga menjual tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi dan 85 meter persegi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Besaran harta kekayaan tak bergerak pada 23 Desember 2003 hanya Rp 151.663.000. Harta tak bergeraknya melonjak tajam nilainya hingga Juli 2010. Terhitung 21 Juli 2010, harta tak bergerak Angie mencapai Rp 2.825.824.000,-. Sedang harta bergerak meliputi mobil BMW X5, Honda CR-V, Kijang Innova, motor BMW, dan alat transportasi lain bermerek Bombardier. Semua harta bergerak yang disebutkan itu baru dimiliki Angie selepas tahun 2003. Sementara harta bergerak yang dimiliki hingga 2003 adalah mobil Hyundai Trajet dan Toyoto Vios. Keduanya sudah dijual selepas 2003.
Harta bergerak yang milik Angie juga melonjak tajam. Jika hingga 23 Desember 2003 hanya Rp 377.900.000,-, maka per 21 Juli 2010 menjadi Rp 1.184.000.000,-. Sedangkan batu mulia, barang seni, dan antik yang dimiliki hingga 21 Juli 2010 nilainya mencapai Rp 165.000.000,-. Harta berupa surat berharga mencapai Rp 1.210.000.000. Untuk giro dan setara kas mencapai Rp 770.617.388 dan US$ 9.479 hingga 21 Juli 2010. Besaran ini meningkat tajam dari jumlah giro dan setara kas hingga 23 Desember 2003 yang hanya Rp 50 juta dan US$ 7.500. Menurut pengakuannya, semuanya diperoleh dari warisan mendiang suami yang juga politisi separtai.

Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013.

Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3 pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.

Pernikahannya dengan Adjie Massaid pada 29 April 2009 berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid (lahir 9 September 2009).

Setelah namanya disebut terkait korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang dan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, namanya mulai dikaitkan menjalin asmara dengan seorang penyidik di KPK berininsial “BS”. Sejumlah media menyebut, BS adalah Raden Brotoseno.

Dari serentetan perjalanan karier dan persoalan-persoalan yang menimpanya, hingga ditetapkan menjadi tersangka dan sampai menjalani proses hukuman, apakah hal ini bagian fonomena ajang nilai sebuah pengorbanan ataukah ajang sebuah nilai dikorbankan..? biarlah waktu yang menjawabnya...


.Diambil Dari Berbagai Sumber/Lind@Jurnalis Merah-Putih/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar