Sabtu, 26 Maret 2016

Sekilas Video: “Bambang Wijono Petani Lada Teladan Dan Sukses Dari Desa Kuncen Kab.Semarang”


 Liputan By: JKY@21

Implisit Nilai Identitas Sebuah Idealisme Dan Realisme Dalam Goresan Dunia Seni Lukis



Oleh: MT. Mudjaki

Di abad modern yang berpijak pada perekonomian pasar bebas dan terdominasi adanya transformasi teknologi serba cangih, mudah dan instan, serta kecenderungan bersifat industrialistik, materialistik dan egoistik, tentunya tidak membuat para seniman lukis tanah air Indonesia menjadi nglokro atau menghilangkan jejak ruang sebuah ‘Idealisme dan Realisme’. Malah seharusnya para seniman semakin terpacu picu untuk tetap berkarya, menumbuhkembangkan kreatifitas, menciptakan inovasi-inovasi baru dan terus menghidupkannya. Sebab bagaimanapun juga, bukankah dari karya seniman lukis yang tercipta lahir dari jejak ruang sebuah idealisme dan realisme tersebut, merupakan karya yang memiliki nilai arti seni tinggi, mempunyai kepekaan rasa yang kuat (power of feeling), hidup, dan fenomenal. Bahkan karya lukisan tercipta lahir dari hal itu juga, banyak membuat orang terkesima dan berdecak kagum melihatnya.

Untuk mengenal, menapak dan memahami implisit lebih mendalam tentang karya cipta yang lahir dari jejak ruang sebuah idealisme dan realisme pada diri seorang seniman, tentu tidak lepas dari kehidupan yang ada di alam jagad raya ini. Baik itu kehidupan manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan. Yang mana, dari hal itu merupakan wujud pemaknaan akan nilai-nilai rasa kepedulian, penghayatan bathin, dan jati diri (identitas) dari garis sapuan/goresan menjadi bentuk sebuah karya yang teraktualisasikan.

Dan itu artinya, bahwa seni lukis adalah sesuatu yang hidup (Art Vivant), damai, jujur dan apa adanya. Sedangkan diri pelukis harus dapat menjadi saksi atas kehidupan disekitarnya atau dilingkup zamannya. Oleh karenanya, pelukis harus betul-betul melukis sebagaimana yang ia lihat, hayati dan rasakan dalam kehidupan nyata (sebenarnya).

Adapun kecenderungan kapasitas untuk memenuhi identitas atau cirinya saat mentransfer idea-idea yang diendapkan, serta dalam proses gerakan alur goresannya yang pada akhirnya menjadi sebuah lukisan, biasanya melakukan empat tahapan, yakni;
  1. Meditasi; perenungan
  2. Pemaknaan jiwa
  3. Aktualisasi sketsa
  4. Nilai hasil karya ciptanya
Disamping dari ke-empat hal tersebut, juga diapresiasikan dengan bentuk kekuatan pandangan dan pemikiran yang mencerminkan pada diri manusia dalam kodrat ketulusan, kepedulian dan kejujuran. Serta sebagai sebuah symbol nilai perjuangan pada suatu perlawanan atas ketidakadilan dan ketimpangan yang tengah terjadi dikehidupan ini. Dan bukan hanya sekedar ketika mengores polesan dalam hal-hal kehidupan ini semata-mata pada keindahan saja.

Seperti contoh karya-karya lukisan terkenal milik Goustav Courbet, Jean-Francois Millet, Edouard Manet, dan Ilya Repin. Termasuk juga karya seniman lukis yang ada di Indonesia seperti R. Shaleh, Dullah, Jihan, Affandi, Kho poo dll. 

Dari hal tersebut diatas, maka diri saya berkesimpulan, bahwa seorang seniman lukis yang telah dan dapat menciptakan karya-karya yang begitu luar biasa, fenomenal, banyak orang yang mengagumi, serta tidak lekang oleh suatu masa, pada dasarnya identitas sifat dan karakteristiknya mencerminkan sebuah paham:
“Idealisme dan Realisme itu hidup, damai, jujur dan nyata. Karena dari hal itu merupakan suatu gerakan manifestasi kesatuan jiwa rasa fitrahnya manusia itu sendiri.”
***

Bambang Wijono, Petani Lada Teladan Dan Sukses Dari Desa Kuncen


Kab.Semarang – Bambang Wijono (57) merupakan sosok petani pengembangan budidaya tanaman lada (Mrica) asal Desa Kuncen, RT.13/RW.III, Karang Duren, Tengaran-Kab.Semarang yang terbilang sukses, teladan  dan banyak orang mengenalnya. Apalagi diketahui dirinya dikenal sosok yang sangat sederhana, bersahaja dan mau terbuka berbagi pengalaman dalam hal-hal soal pertanian maupun perkebunan.


Dalam pengembangan budidaya tanaman tersebut, menurut Bambang adalah upaya hasil kemandirian keluarga dan bagian dari rintisan awal turun temurun dari mendiang kakeknya.

“Alhamdulillah semua hasil pengembangan tanaman lada ini merupakan hasil kemandirian, meskipun awalnya rintisan dari keluarga, mendiang kakek buyut saya sekitar tahun 1920 lalu, dan dilanjutkan pada titiknya pada diri bapak saya sekitar 1980 dan selanjutnya dipecah pengembanganya ke lahan keluarga lainnya tahun 1999,” tuturnya, Jumat (26/03/2016) siang

Selanjutnya dirinya menjelaskan, bahwa penanaman tanaman pohon lada ini dilakukan dikarenakan masyarakat daerah desa sini belum ada yang menanam tanaman lada. Apalagi daerah sini tektur tanahnya sangat subur dan sangat berpotensi.


“Karena masyarakat daerah desa sini dulunya belum ada yang menanam, dan diketahui di daerah ini sangat subur, berpotensi dan cocok, maka mendiang kakek yang diturunkan ke bapak saya, yakni Suwarno mencoba dan melakukan penanaman. Dan Alhamdulillah berhasil hingga sampai sekarang ini, meskipun dari hal itu dilakukan dalam proses pasang surut atau berkelanjutan dari tahun ke tahun,” jelasnya.

Sementara dalam penanaman dan pengembangan tanaman pohon lada itu dilakukan di dua tempat lahan, yakni di tempat tanah milik peninggalan mendiang kakeknya seluas -+1 Hektar dengan sekitar 1000 pohon lada, serta dilahan milik Bambang Wijono sendiri sekitar -+1/2Ha, hampir kurang lebih 350 pohon lada. Sedangkan dari penanaman dan pengembangan tersebut dimulai awalnya dari sistem biji, yang kemudian dilakukan rata-rata melalui sistem penyetekan.

Adapun ditanyakan soal nilai hasil panen dan penjualan ladanya, Bambang menuturkan untuk masa panen sekitar -+1-1,5 tahun jenis lada untuk sistem setek, sedangkan -+2,5-3 tahun yang dari sistem biji. Dan dari hasil panen semuanya, biasanya sudah ada pembelinya dan itupun langsung datang kerumahnya.

“Jadi sekarang ini kita tidak susah-susah atau repot-repot lagi dalam soal penjualan hasil panen harus dibawa ke pasar, karena para pembelinya langsung datang sendiri, dan sudah pada yang tau. Apalagi jaman sekarang ini akses dan komunikasi sangat mudah,” katanya tersenyum.

Dan untuk harga ladanya, Bambang Wijono mematok harga rata-rata Rp. 170.000/Kg untuk jenis lada putih. Sedangkan yang jenis hitam sekitar Rp.175.000/Kgnya.

Setelah dari nilai hasil jerih keringat dari pengembangan dan penanaman pohon lada yang selama ini telah dilakukan oleh diri Bambang Wijono dan keluarganya mencapai sukses, serta membuahkan hasil yang berprospek masa depan. Masyarakat sekitar daerah tersebut sekarang ini mulai terbuka dan banyak yang antusias untuk mengikuti jejaknya.

.Doc: MTM/GD-N/Media Network Jateng.

Senin, 21 Maret 2016

Pihak-pihak Yang Menyalahi Aturan Kebijakan Dari Pemerintah Soal Perumahan Bersubsidi Bagi MBR Perlu Ditindak Lebih Tegas


Oleh: MT.Mudjaki
Menelisik hasil ivestivigasi dilapangan pada Selasa (12/01/2016) lalu, sejak adanya/diterbitkan aturan kebijakan UU Tapera dari pemerintah tentang hal menyangkut persoalan adanya kasus perumahan bersubsidi bagi ‘Masyarakat Berpenghasilan Rendah’ (MBR) sangatlah komplek. Mulai dari pendataan administrasi, status peruntukannya tidak tepat sasaran, dan batas minimal/maksimal itimasi nilai jangka penyertaan biaya angsuran. Serta tata aturan batas perubahan/penambahan bangunan perumahan bersubsidi bagi MBR setelah mendapatkan rumah tersebut.

Dari hal itu, banyak masyarakat yang terjebak, dan bahkan tertipu. Salahsatunya dalam soal pengambilan kredit perumahan bersubsidi. Dimana ketika dalam pengambilan perumahan itu, taruh aja dengan harga chase totalnya sebesar Rp.100jt. Kemudian masyarakat yang mengambil rumah tersebut tidak bisa mengambil (beli) secara chase, namun secara kredit. Maka pihak devloper (khususnya dari Marketing Devloper, red) bisa/akan membantu proses untuk mendapatkan rumah, dengan syarat ditentukan harus membayar uang tanda jadi semisal Rp.1jt, lalu ditentukan besaran uang muka semisal sebesar Rp.20jt, (entah harus dilunasi/chase, atau dicicil). Selanjutnya kekurangan/sisa harga dari rumah pokok Rp.100jt akan dilanjutkan melalui kesepakatan proses KPR disalahsatu Bank yang ditujuk nantinya agar di acc.

Namun, jika yang mengambil rumah tersebut telah membayar uang muka, taruh saja sudah masuk 17 juta termasuk uang tanda jadi. Tetapi selang jeda waktu; dikemudian hari terjadi penolakan, yang katanya dari pihak analisis Bank, maka yang terjadi untuk uang tanda jadi tersebut akan/bisa hilang. Adapun untuk uang muka bisa/akan dikembalikan dengan catatan kena potongan; alasan proses biaya administrasi.

Dari hal tersebut diatas merupakan indikasi modus penipuan, yakni; mencari celah pengolahan nilai keuntungan dari uang tanda jadi+pemotongan uang muka. Dan dari nilai keuntungan tersebut, jika semisal ada sekitar 10 orang yang mengambil perumahan itu mengalami hal semacam itu, berapa banyak keuntungannya. Belum lagi ditambah dari uang muka orang yang mengambil rumah tersebut dalam proses di bank memakan waktu dalam jangka semisalnya minimal 1 bln, dan ditaruh/disimpan di bank; berapa banyak keuntungan bunga banknya.

Dan yang lebih tragis dan ironisnya, adanya pembatalan tanda jadi kesepakatan rumah awal bersubsidi, namun kemudian dialihkan ke rumah yang lain non subsidi dengan/ada tambahan biaya lagi, atau manakala uang tanda jadi+uang muka belum dilaporkan/disetorkan ke pihak KPR bank.

Menilik contoh salahsatu kasus tersebut diatas perlu untuk diwaspadai, dikaji dan diteliti lebih lanjut. Bahkan bila perlu diselidiki lebih mendalam, dan jika ada yang terindikasi menyalahi; berketetapan hukum tentunya harus ditindak lebih tegas.Sebab jangan sampai pihak MBR yang menginginkan rumah dirugikan, dan bahkan tidak mendapatkan rumah sama sekali.

Disamping itu juga guna mengatisipasi adanya pihak-pihak oknum yang memainkan kebijakan kemudahan/bantuan dari pemerintah tentang rumah bersubsidi bagi MBR. Serta sekaligus mengatasi dan menggerus kesenjangan (backlog) akan ketersediaan rumah murah. Terutama para ‘Masyarakat Berpenghasilan Tinggi’ (MBT) yang hanya berinvestasi cari keuntungan, atau alih fungsi nama dari pengajuan tidak mampu/MBR pada realita dilapangan ternyata lebih mampu.

Karena bagaimanapun juga, diketahui bahwa kebijakan pemerintah yang telah menetapkan UU tapera sangatlah jelas, yakni; menyediakan hunian rumah yang layak huni, sehat namun harganya terjangkau sesuai penghasilan masyarakat menengah ke bawah, dan tentunya harus tepat sasaran khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

.Doc: MTM/GM Network Jateng.

Selasa, 15 Maret 2016

Ruang Tabung Chamber Gedung RUBT RSAL Mintohardjo memakan korban



Jakarta - Telah terjadi kebakaran ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RSAL Mintohardjo, Senin (14/03/2016) pukul 13.00 WIB.


Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana TNI M. Zainuddin menjelaskan, bahwa kejadian yang terjadi di Rumah Sakit (RS) TNI AL Mintohardjo bukan ledakan, namun kebakaran akibat konsleting listrik, sehingga safety valve terbuka dan menimbulkan ledakan, serta itensitas asap putih pekat.

Adapun kronologisnya, saat terapi dimulai pada pukul 11.30 WIB dengan tekanan 2,4 atmosfer. Kemudian sekitar pukul 13.00, ketika tekanan baru mulai dikurangi menuju 1 atmosfer, dan pada pukul 13.10 terlihat percikan api di dalam chamber.

“Dengan adanya hal tersebut, operator dengan cepat membuka sistem fire, tetapi api dalam chamber secara cepat langsung membesar dan tekanan dalam chamber naik dengan cepat sehingga safety valve terbuka dan menimbulkan ledakan. Beberapa saat kemudian api mulai padam, namun korban dalam ruang tabung chamber tidak dapat diselamatkan,” jelasnya.

Selanjutnya Kadispenal menambahkan, pukul 14.00 WIB, korban langsung dievakuasi dan segera di bawa ke kamar jenazah RSAL Mintohardjo. Demikianpun petugas dan penunggu yang ada di Kamar Udara Bertekanan Tinggi (KUBT) langsung juga di evakuasi ke UGD RSAL setempat.

Adapun daftar nama ke-empat  korban yang meninggal adalah:
  1. Irjen Pol. Pur. Abubakar Nataprawira (65 th), Alamat Vila Permata Gading, Jakarta Utara
  2. Edi Suwandi (67 th), Alamat Pondok Jingga, Bekasi
  3. dr. Dimas (28 th), Alamat Pondok Jingga, Bekasi
  4. Drs. Sulistyo (54 th), Alamat Semarang, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Atas kejadian hal tersebut, pihak Pomal bekerja sama dengan Puslabfor Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

.Doc: MTM/GD-N/Ant/Hms/Media Network Nasional.