Senin, 21 Maret 2016

Pihak-pihak Yang Menyalahi Aturan Kebijakan Dari Pemerintah Soal Perumahan Bersubsidi Bagi MBR Perlu Ditindak Lebih Tegas


Oleh: MT.Mudjaki
Menelisik hasil ivestivigasi dilapangan pada Selasa (12/01/2016) lalu, sejak adanya/diterbitkan aturan kebijakan UU Tapera dari pemerintah tentang hal menyangkut persoalan adanya kasus perumahan bersubsidi bagi ‘Masyarakat Berpenghasilan Rendah’ (MBR) sangatlah komplek. Mulai dari pendataan administrasi, status peruntukannya tidak tepat sasaran, dan batas minimal/maksimal itimasi nilai jangka penyertaan biaya angsuran. Serta tata aturan batas perubahan/penambahan bangunan perumahan bersubsidi bagi MBR setelah mendapatkan rumah tersebut.

Dari hal itu, banyak masyarakat yang terjebak, dan bahkan tertipu. Salahsatunya dalam soal pengambilan kredit perumahan bersubsidi. Dimana ketika dalam pengambilan perumahan itu, taruh aja dengan harga chase totalnya sebesar Rp.100jt. Kemudian masyarakat yang mengambil rumah tersebut tidak bisa mengambil (beli) secara chase, namun secara kredit. Maka pihak devloper (khususnya dari Marketing Devloper, red) bisa/akan membantu proses untuk mendapatkan rumah, dengan syarat ditentukan harus membayar uang tanda jadi semisal Rp.1jt, lalu ditentukan besaran uang muka semisal sebesar Rp.20jt, (entah harus dilunasi/chase, atau dicicil). Selanjutnya kekurangan/sisa harga dari rumah pokok Rp.100jt akan dilanjutkan melalui kesepakatan proses KPR disalahsatu Bank yang ditujuk nantinya agar di acc.

Namun, jika yang mengambil rumah tersebut telah membayar uang muka, taruh saja sudah masuk 17 juta termasuk uang tanda jadi. Tetapi selang jeda waktu; dikemudian hari terjadi penolakan, yang katanya dari pihak analisis Bank, maka yang terjadi untuk uang tanda jadi tersebut akan/bisa hilang. Adapun untuk uang muka bisa/akan dikembalikan dengan catatan kena potongan; alasan proses biaya administrasi.

Dari hal tersebut diatas merupakan indikasi modus penipuan, yakni; mencari celah pengolahan nilai keuntungan dari uang tanda jadi+pemotongan uang muka. Dan dari nilai keuntungan tersebut, jika semisal ada sekitar 10 orang yang mengambil perumahan itu mengalami hal semacam itu, berapa banyak keuntungannya. Belum lagi ditambah dari uang muka orang yang mengambil rumah tersebut dalam proses di bank memakan waktu dalam jangka semisalnya minimal 1 bln, dan ditaruh/disimpan di bank; berapa banyak keuntungan bunga banknya.

Dan yang lebih tragis dan ironisnya, adanya pembatalan tanda jadi kesepakatan rumah awal bersubsidi, namun kemudian dialihkan ke rumah yang lain non subsidi dengan/ada tambahan biaya lagi, atau manakala uang tanda jadi+uang muka belum dilaporkan/disetorkan ke pihak KPR bank.

Menilik contoh salahsatu kasus tersebut diatas perlu untuk diwaspadai, dikaji dan diteliti lebih lanjut. Bahkan bila perlu diselidiki lebih mendalam, dan jika ada yang terindikasi menyalahi; berketetapan hukum tentunya harus ditindak lebih tegas.Sebab jangan sampai pihak MBR yang menginginkan rumah dirugikan, dan bahkan tidak mendapatkan rumah sama sekali.

Disamping itu juga guna mengatisipasi adanya pihak-pihak oknum yang memainkan kebijakan kemudahan/bantuan dari pemerintah tentang rumah bersubsidi bagi MBR. Serta sekaligus mengatasi dan menggerus kesenjangan (backlog) akan ketersediaan rumah murah. Terutama para ‘Masyarakat Berpenghasilan Tinggi’ (MBT) yang hanya berinvestasi cari keuntungan, atau alih fungsi nama dari pengajuan tidak mampu/MBR pada realita dilapangan ternyata lebih mampu.

Karena bagaimanapun juga, diketahui bahwa kebijakan pemerintah yang telah menetapkan UU tapera sangatlah jelas, yakni; menyediakan hunian rumah yang layak huni, sehat namun harganya terjangkau sesuai penghasilan masyarakat menengah ke bawah, dan tentunya harus tepat sasaran khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

.Doc: MTM/GM Network Jateng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar