Kemawi – “Untuk penetapan bakal calon
pemilihan kepala desa (Balon Pilkades) Kemawi, Kecamatan Sumowono telah
ditetapkan. Dan bahkan telah melakukan kesepakatan dan komitmen untuk
menyukseskan pilkades,” demikian penjelasan Ketua PPKD, Bambang Kuswandi, saat
dikonfirmasi jurnalis online network Jateng, Rabu (24/08/2016 siang.
Dalam
penetapan dan kesepakan balon pilkades bersama dilakukan dibalai desa Kemawi,
jalan A. Yani-Km.04, dengan dihadiri Kapolsek Sumowono, AKP Wiyono, Danramil
10, R. Qodir, Camat Supriyatno S.Sos, Ketua PPKD, perangkat desa dan masyarakat
setempat.
Adapun berdasarkan
hasil Rapat Penelitian Kelengkapan Persyaratan dan penetapan Administrasi,
Bambang menjelaskan, bahwa berkas Permohonan Bakal Calon Kepala Desa
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 07/VIII–
BA/Pan.Pilkades/Ds.Kemawi/ 2016, maka hasilnya sebanyak Dua berkas kandidat sebagaimana
yang terlampir, yakni atas nama: Sdr.Sunyoto dan Sdr.Suhananto. Dari keduanya telah
dinyatakan memenuhi persyaratan calon kepala Desa sebagaimana ketentuan Pasal
07 Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa.
“Jadi hasil
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi terhadap berkas permohonan
bakal calon yang memenuhi
persyaratan calon kepala Desa sebanyak 2 orang. Maka kepada masing-masing balon
Kepala Desa yang dinyatakan memenuhi syarat dilanjutkan dalam proses
Klarifikasi faktual berkas,” tambahnya.
.Doc: MTM/GD-N/Media Network Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar