Selasa, 12 Januari 2016

Empat Faktor Kenaikan Harga Daging Ayam Dan Dampaknya



Terjadinya adanya kenaikan daging ayam ditengah-tengah masyarakat pada dasarnya disebabkan empat hal, yakni:
1.       Faktor berkurangnya pasokan pakan
2.       Faktor kurang memperhatikan tata kelola dan dampaknya pada lingkungan di daerah pemukiman penduduk
3.       Faktor biaya operasional dan perijinan, baik untuk intensitas kesehatan ternak maupun sanitasi limbah kotoran ternak
4.       Faktor adanya permainan nilai jual para mafia pasar

Dari ke-4 faktor tersebut, mau tidak mau dampak aksesnya berimbas pada harga telur maupun pakan ternak. Termasuk juga kebutuhan harga pokok lainnya, seperti minyak goreng, bumbu dapur dll. Dan ini membuat para konsumen daging ayam dan telur, terutama ibu-ibu rumah tangga banyak yang mengeluh. Salahsatu contohnya, seperti yang dirasakan Sumiatun (43) warga Ungaran Timur. Dimana dirinya biasa belanja telur dan daging ayam untuk kosumsi kebutuhan keluarga per minggu rata-rata 1.1/2 - 2 Kilogram, kini hanya bisa mampu belanja kurang lebihnya cuma 1/2 Kilo saja, Senin (11/01/2016).


Sementara dari hasil survai di wilayah Kabupaten/kota Semarang yang ada di lima titik pasar, yakni Johar, Bulu, Ungaran, Babadan, dan Ambarawa menunjukkan bahwa harga telur sudah terpatok kisaran Rp. 27.500-28.000/kg. Padahal dari data standar statistik Dinas peternakan dan pakan menunjukan bahwa pada Bulan Agustus 2014 hingga sampai per akhir Desember 2014 antara Rp.14.200 - Rp.15.700. Sedangkan per akhir  31 Januari 2015 terpatok dengan harga perkilonya antara Rp.17.800 - Rp.18.200. Dan untuk akhir bulan Desember 2015 hingga per 1 januari 2016 Rp.24.750 - Rp. 25.250.

Adapun untuk daging ayam Broiler/Ras di pasar umum terpatok harga kisaran antara Rp.35.850 – Rp. 37.000/ekor. Sedangkan ayam kampung Rp.50.000-Rp.75.000/ekornya.

Atas kenaikan harga daging ayam disebabkan adanya empat faktor dengan dampaknya tersebut, maka pemerintah seyogyanya lebih serius memperhatikan, menata kaji kebijakan dan penetapkan peraturan perundang-undangan yang tentunya selaras; pro rakyat arus bawah.
.Doc: MTM/PD@21/GM-N/Media Network Jateng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar