Jumat, 15 Agustus 2014

Hasil Rekomendasi Rakernas MUI 2014



Jakarta - Rapat Kerja Nasional (Rakernas MUI) yang berlangsung di The Sultan Hotel, Jakarta pada 12 hingga 14 Agustus 2014 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya tentang sertifikasi halal, dimana MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara dalam menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. 

Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan  otoritas keulamaan dalam RUU JPH.

Berikut rekomendasi yang disampaikan oleh MUI:

1. Penguatan Forum Ukhuwah Islamiyah dalam rangka menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah  (tansiqul harakah) dilakukan bersama ormas, lembaga dan tokoh Islam Indonesia agar dapat dibentuk di daerah-daerah.

2. MUI ikut aktif mengkampanyekan penguatan ekonomi syariah ke seluruh lapisan masyarakat dan mendesak Pemerintah menunjukkan keberpihakannya, baik melalui dukungan regulasi maupun langkah konkret dengan mengkonversi salah satu bank BUMN menjadi bank BUMN Syariah.

3. Majelis Ulama Indonesia bertekad untuk melakukan perbaikan akhlak bangsa dengan mengefektifkan  Pusat Dakwah Islamiyah dan meminta Pemerintah untuk melakukan upaya dengan mencegah pornografi dan pornoaksi serta problem akhlak bangsa lainnya sebagai antisipasi efek negatif dari pasar bebas. 

4. Umat Islam wajib mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud pelaksanaan semangat hubbul wathan (patriotisme/ cinta Tanah Air).

5. MUI telah memperoleh kepercayaan masyarakat dan diberikan kewenangan oleh Negara menjalankan sertifikasi produk halal selama seperempat abad lebih. Untuk itu, peranan MUI perlu diperkuat dalam melaksanakan sertifikasi halal yang meliputi penetapan standar, pemeriksaan/audit produk, penetapan fatwa, dan penerbitan setifikat halal sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang merupakan  otoritas keulamaan dalam RUU JPH.

6. Maraknya  penyebaran ajaran Islam yang menyimpang di masyarakat banyak menimbulkan konflik, misalnya Syiah Rafidhah, Ahmadiyah, Millah Abraham, Jaringan Islam Liberal dan aliran radikal lainnya. MUI mendesak semua pihak  untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpangan tersebut.  

7. MUI mendesak agar DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji, agar  pemanfaatan dana haji betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.

8. Ormas Islam dan segenap potensi umat Islam lainnya, dipandang perlu untuk segera menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-IV pada Tahun 2015. KUII tahun 2015 diharapkan dapat merumuskan konsep strategis terhadap kepentingan  umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.


9. MUI mendesak Pemerintah sebagai founding fathers ASEAN agar mendor Thailand, bangsa Moro  di Philipina Selatan, dan etnik-etnik Muslim di China dengan memberikan mereka hak-hak sebagai warga negara dan penduduk.

10. MUI mengutuk keras tindakan Israel yang telah melakukan agresi secara membabi buta dan aksi genosida (pemusnahan) terhadap rakyat Palestina sebagai kejahatan kemanusiaan. 

MUI menuntut dunia internasional agar Israel diberikan sanksi berat untuk mempertanggung jawabkan kebiadaban dan kejahatan perang dan kemanusiaan di Mahkamah Internasional.

MUI mendesak Pemerintah RI memperjuangkan solusi abadi dan adil dengan mewujudkan dengan adanya dua Negara yang merdeka dan berdaulat (two states policy) serta saling mengakui.

11. MUI menyerukan umat Islam Indonesia untuk mewaspadai idelogi dan gerakan ISIS/ISIL  yang  menggunakan cara-cara yang destruktif, ekstrim, radikal, dan bertentangan dengan syariat Islam, serta mengancam sendi-sendi keutuhan Negara dan bangsa Indonesia.

12. MUI menyerukan agar kehidupan kerukunan beragama senantiasa dipertahankan dan ditingkatkan. Oleh karena itu  MUI menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Kerukunan Umat Beragama.

13. Ditunjuknya Indonesia sebagai tempat kedudukan World Halal Food Council (WHFC), hendaknya menjadi spirit transformasi menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan lainnya, khususnya sebagai pusat ekonomi syariah.

14. MUI menghimbau umat Islam memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk melakukan inovasi dalam content  yang islami di media massa serta mendorong pelaku  bisnis media, baik cetak, online, maupun elektronik, sehingga umat Islam dapat mengambil peranan signifikan dalam membangun informasi yang bermartabat.

15. MUI menyerukan semua instansi Pemerintah maupun swasta agar tidak menghalang-halangi ketaatan dalam melaksanakan ajaran agama, seperti pemakaian seragam dinas jilbab Polwan, seragam siswi dan sebagainya. hal itu guna membentuk perlindungan dan pelaksanaan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi.

PANITIA  RAPAT KERJA NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
TAHUN 2014

Pimpinan Sidang

                Ketua,                                                                       Sekretaris,


Drs. KH Slamet Effendy Jusuf, M. Si.                          KH Muhyidin Junaedi, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar