Senin, 25 Agustus 2014

Rasjid, Bandar Pemasok Narkoba Lapas Dibekuk Petugas Saat Jenguk Kakaknya



BOGOR - Seorang bandar narkoba Rasjid Setiawan (30) ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, dikarenakan kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu terjadi, ketika hendak menjenguk kakaknya RY. 

Adapun barang bukti narkoba dari tangan Rasjid, petugas mendapatkan dua bungkus sabu-sabu seberat 4,48 gram, beserta sebotol sampo serta dua buah pimpet (alat penghisap kotoran hidung bayi) yang akan digunakan untuk menghisap sabu.

"Pelaku memang sudah menjadi target kami.
Dan kita curigai karena ada laporan warga, bahwa yang bersangkutan hendak menjenguk kakaknya" kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Sindur Budi Santoso (25/08/2014).

lebih lanjut Budi mengatakan, narkoba tersebut disimpan di dalam barang bawaan yang hendak diberikan kepada kakaknya. Dan modus Rasjid memasok sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara memasukan ke dalam sampo itu, dengan tujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas Lapas.

“Sementara berdasarkan dari keterangan tersangka, narkoba tersebut merupakan barang titipan dari seorang pria berinisial FA yang hendak dikirimnya kepada RY, yang kini menjadi warga binaan (Narapidana) di LP Gunung Sindur dalam kasus narkoba," kata Budi.

Kemudian Budi menambahkan, sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam guna memburu FA pelaku yang disebut-sebut  Rasyid yang memasok sabu untuk narapidana di LP Gunung Sindur.
“Kini Rasjid sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahana Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi

Adapun dalam kasus itu, Rasjid akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau seumur hidup. Serta denda maksimal Rp8 miliar.

Dalam catatan polisi, Rasjid tidak hanya sekali ini, namun sebelumnya sudah pernah dihukum penjara karena kasus narkoba.

.Ant/Rol/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar