Kamis, 05 Juni 2014

Pelaku Pembunuhan Penyanyi Dangdut Divonis 20 th Penjara



REMBANG - Anggota Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, Suparno bin Sukarman, 25 yang berpangkat Brigadir Satu, akhirnya divonis 20 tahun penjara lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kamis (05/06/2014). Dimana anggota Kepolisian itu terbukti membunuh Rika Okdiana, bekas pacarnya yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut.

Dalam vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang, pada 14 Mei 2013, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Suparno, karena melakukan pembunuhan berencana kepada Rika. Vonis juga dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 2 Juli 2013. Meski Suparno mengajukan kasasi.

Diketahui, Suparno cukup lama menjalin kasih dengan penyanyi dangdut yang biasa pentas di jalur Pantura itu. Keduanya pun sering melakukan hubungan suami istri, sampai akhirnya Rika hamil 4 bulan. Tak aneh kalau kemudian mahasiswi Universitas Muria Kudus (UMK) itu minta Suparno bertanggung jawab.

Namun ketika diminta bertanggung jawab, Suparno justru naik pitam dan secara membabi-buta menikam Rika dengan sangkur. Rika tewas dengan 21 luka tusukan. Karena tak ada yang mengenali, jenazah Rika sempat dikuburkan tanpa nama di sebuah pemakaman umum di Rembang.

Sepekan menghilang, teman-teman sesama penyanyi dangdut melaporkan kehilangan Rika.
Dan akhirnya, terungkaplah pelaku di balik pembunuhan warga Dusun Mberan, Tegalarum, Jaken, Pati, itu.
.Lind@Ant/Dtk/MN/JMP-21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar