Rabu, 04 Juni 2014

Kuasa Hukum Edgar Jonathan, Alova Mengko Melapor Balik Kuasa Hukum Jokowi Ke Bareskrim Polri



JAKARTA - Kuasa Hukum Edgar Jonathan, Alova Mengko melapor balik kuasa hukum Jokowi, Trimedia Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ke Bareskrim Polri, Rabu (04/06/2014). 

Alova menjelaskan, kliennya tidak terlibat seperti apa yang dituduhkan Trimedia mengenai membuat dan menyebarluaskan surat palsu permintaan penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

''Ini fitnah, tidak ada Edgar buat surat palsu,'' kata dia, Rabu (04/06).

Ia menjelaskan, kliennya hanya mengambil foto surat tersebut dari akun facebook milik Partai Gerindra yang diposting oleh seseorang. Kemudian, klien kami mengirimkannya ke akun @partaisocmed untuk klarifikasi dan memang terjadilah twitwar.

Oleh karena itu, Alova menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara scientific evidence, dan yakin dapat membuktikannya ke penyidik bahwa kliennya benar tidak terlibat. Dan hal ini Ia udah membawa bukti-bukti berupa foto dialog ke Bareskrim Polri.
  
''Itu yang kita juga keberatan, seakan-akan klien kami sudah mengakui perbuatannya. Padahal dia tidak pernah komentar. Dia baru kali ini muncul di publik,'' kata dia.

 Selanjutnya Alova mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan tindakan pemalsuan. Bahkan, ia menyesalkan sikap kuasa hukum Jokowi yang menyebut Edgar sudah mengakui tindakan itu.

Edgar sendiri yang hadir di Bareskrim,dan membantah memalsukan surat dan menyebarnya ke media sosial.

''Saya hanya mengklarifikasi ke akun Partai Sosmed, saya tahunya akun itu pendukung Jokowi. Saya tidak memalsukan surat dan saya tidak ada maksud menyebarkan,'' terangnya. 

.Lind@Ant/Dtk/Rep/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar