Jumat, 06 Juni 2014

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa AKBID Jayakarta Sehat Tertangkap



JAKARTA TIMUR - Pelaku pembunuhan mahasiswi Akedemi Kebidanan Jayakarta Sehat (Akbid JS), Desi Sukirman ( 20 ), telah tertangkap. Dimana si pelaku tak lain RS ( 21 ), tetangga korban.

"RS kita amankan karena diduga kuat sebagai pelaku," kata Kepolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Jumat (06/06/2014).

Adapun tindak penangkapan, RS dibekuk padsa Jumat dini hari, di rumahnya yang tak jauh dari tempat kos Desi di Jalan At-Taqwa, Kelapa Dua Wetan, Jaktim. Diketahui pemuda pengangguran itu tak melawan saat ditangkap. Kepolisian kini tengah mengorek motif RS menghabisi si korban.

Pelaku dan korban sejatinya sudah saling mengenal sejak empat bulan terakhir. Namun, entah ada persoalan apa di antara mereka sehingga RS gelap mata. Tapi, menurut keterangan warga setempat, RS dikenal sebagai preman kampung. Dia sering mencuri ayam maupun sandal milik tetangga.

Dalam keterangannya, RS mengaku, semula hanya berniat mencuri telepon genggam dan uang korban. Pelaku mengaku nekat membunuh karena panik melihat korban hendak berteriak, sesaat setelah memergoki aksi pencurian yang terjadi Selasa (03/06/2014) pukul 13.00 WIB. Kemudian RS menyumpal mulut Desi dengan handuk dan kepalanya dibenturkan ke lantai.

"Akibat dari kekerasan itu, beberapa gigi bagian atas korban copot dan mengalami pendarahan. Korban meninggal di tempat kejadian," jelas Mulyadi.

Mengetahui
si korban sudah tidak bergerak, pelaku lantas melarikan diri, dan sembari membawa barang hasil curian berupa ponsel Blacberry, komputer tablet, komputer jinjing, jam tangan, serta uang tunai Rp150 ribu.

Sementara, terkuak kasus ini berdasarkan penuturan dari lima saksi yang juga tetangga korban. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan sepasang sandal serta puntung rokok yang diisap pelaku usai membunuh korban.

"Kita telusuri barang-barang korban yang hilang dicuri. Kemudian kami amankan barang itu dari tempat pelaku menjualnya,"
terang Mulyadi.

Akibat pelanggaran hukum itu, kini RS harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka pun terancam kurungan 15 tahun penjara.

.Lind@Ant/Dtk/MN/JMP-21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar