Rabu, 01 Oktober 2014

14 Pejabat PemProf. DKI Jakarta Diperiksa Kejagung



.Dugaan Terima Honor Anggaran Pengadaan Proyek Bus Transjakarta.
Jakarta -  14 Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012.

Adapun belasan pejabat yang dipanggil sebagai saksi itu, merupakan Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus TransJakarta Paket I dan II saat itu. Dan anggota tim pendamping itu diketahui mendapatkan honor  Pengendalian Teknis (PT).


Salah satu diantara pejabat yang dipanggil Kejagung yaitu Endang Widjajanti selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta membenarkan telah menerima honor tersebut.

"Benar honor tersebut saya terima, namun saat ini sudah dikembalikan karena memang Kejagung juga melarang kami menerima honor dari proyek tersebut," ujarnya, Rabu, (1/10
/2014).

Lalu Endang menjelaskan, ia telah memberi keterangan secara normatif saat diperiksa oleh Kejagung. Namun, Endang mengaku belum mengetahui secara pasti apa hasil dari pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, salah satu pejabat lainnya yang juga dipanggil oleh Kejagung yaitu Sri Rahayu selaku Kepala Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi tim pendamping. Ia juga menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya terkait masalah honor yang diberikan pada tim tersebut.

"Kejagung meminta penjelasan dari segi substansi dan materi saja. Mengenai masalah honor, saya sudah setor honor itu kepada Kejagung," katanya.

.Ant/Rep/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar