Jumat, 10 Oktober 2014

AJI Kecam Tindakan Pemukulan Yang Dilakukan Polisi Terhadap Jurnalis



Balikpapan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengecam kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada jurnalis yang sedang meliput demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kamis (09/10/2014) siang.


"Kami mengecam aksi kekerasan terhadap dua jurnalis Edwin M dari Kaltim Post dan Rangga fotografer Balikpapan Pos yang menjadi korban pemukulan polisi yang berusaha membubarkan aksi mahasiswa," kata Sri Gunawan Wibisono, Ketua AJI Balikpapan, Jumat (10/10/2014).

Selanjutnya AJI Balikpapan juga telah menyampaikan protes keras tertulis kepada Kapolri di Jakarta, Kapolda Kaltim, dan Kapolres Balikpapan.

Menurut Wibisono, jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang, yaitu UU Pers Nomor 40/1999. Berdasarkan pasal 4 UU tersebut, jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh dihalang-halangi.

Disamping itu, jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk mencari informasi dan menyebarluaskan informasi tersebut.

.Kronologi Kejadiannya.
Ketika mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibatalkannya undang-undang (UU) Pilkada.

Sebelumnya massa mahasiswa melakukan long march dari halaman parkir Bank Bukopin hingga ke depan Gedung DPRD Balikpapan.

Karena permintaan untuk turut menandatangani petisi menolak UU Pilkada ditolak para anggota DPRD Balikpapan, massa mahasiswa menutup Jalan Jenderal Sudirman.

Dan polisi, yang semula hanya pasif, langsung bereaksi begitu ada upaya memblokade jalan. Mereka melakukan represi untuk mencegah usaha blokade jalan oleh mahasiswa tersebut.

Namun saat itulah kedua jurnalis yang berbaur dengan mahasiswa ikut mengalami pemukulan oleh petugas.

"Saya tetap dipukul meski sudah menyebutkan identitas bahwa saya jurnalis," kata Edwin.

Padahal diketahui, Edwin sudah melaporkan apa yang dialaminya kepada Provost Polres Balikpapan.

Untuk itu, AJI Balikpapan menyatakan akan terus mendampingi para jurnalis tersebut hingga kasusnya tuntas.

.Ant/Rep/AOJ/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar