Jumat, 30 Mei 2014

Ketua Progress 98, Faizal Assegaf: “Tiga Rekening Penggalangan Dana Capres-Cawapres Jokowi-Jusuf Kala, Diduga Sebagai Alat Untuk Melenggangkan Politik Uang”



JAKARTA – Progess 98 melaporkan soal tiga rekening penggalangan dana kampanye pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/05/2014) siang.

Dalam laporan tersebut, menurut ketua Progress 98,Faizal Assegaf mengatakan, pada pembukaan tiga rekening untuk menampung dana kampanye pasangan Jokowi-JK di Pilpres 9 Juli 2014 mendatang, terkait dugaan adanya money politik

"Pembukaan di tiga rekening, mengindikasikan adanya dugaan money politik oleh Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dengan modus membuka rekening di BRI, BCA dan Bank Mandiri. Ini murni gratifikasi, karena seorang pejabat tidak boleh menerima atau menggalang dana atas nama pribadi, selama ia masih melekat sebagai gubernur," kata Faizal di kantor KPK.

Bahkan Faisal menyebutkan, pengumpulan uang itu diduga terjadi kejahatan perbankan. Sebab menurutnya berdasarkan data dan informasi yang mereka peroleh, usulan pembukaan rekening tersebut berasal dari orang-orang kuat yang berada di bidang perbankan.

"Mungkin ada parkiran dana di Singapura tapi kemudian mau di switch dari Singapura tapi atas nama masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dengan begitu, Progres 98 mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan serta mengambil langkah tegas. Pasalnya sebelum menjadi presiden saja sudah seperti itu, apalagi setelah menjabat.

"Karena barang buktinya sudah ada, kita transfer dananya masuk diterima, sekarang kalau saya transfer pertanggung jawabannya bagaimana," ujarnya.

Sementara anggota Progres 98, Wahyu Baskoro mengatakan, pada Pasal 12b undang-undang tindak pidana korupsi jelas diatur hadiah atau janji yang diterima oleh pejabat atau pegawai negeri bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Supaya KPK menindak lanjuti agar tidak berkelanjutan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Dia juga mendesak Jokowi melaporkan penerimaan penggalangan dana tersebut kepada KPK, sama seperti saat Jokowi mendapat hadiah gitar bass dari Bassist band Metallica, beberapa waktu lalu.

"Diberikan waktu 1x30 hari untuk melaporkan hal tersebut. Kalau tidak ya KPK bisa menjerat Jokowi dengan pasal tersebut," katanya.

.Lind@Ant/Dtk/T-21.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar