Rabu, 24 September 2014

Akhirnya Hakim Putuskan Vonis 8 Tahun Penjara Buat Anas



Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang diketuai oleh Haswandi akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Anas Urbaningrum, Rabu (24/09/2014).

Selain itu, Anas juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070.


Dalam analisis yuridisnya, hakim mengatakan terdakwa terbukti menerima uang sejumlah Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070 dari fee proyek-proyek yang anggarannya berasal dari Komisi X DPR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara Hakim anggota, Slamet Subagyo, mengungkapkan bahwa terdakwa yang memiliki inisiatif mengumpulkan fee-fee proyek tersebut, bersama dengan rekannya di Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Nazaruddin dan terdakwa inisiatif kumpulkan dana-dana fee proyek untuk menjadi ketua umum Demokrat, perusahaan yang dipakai pertama kali PT Anugerah Nusantara," ujar Slamet dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kemudian Slamet mengatakan, terhadap uang tersebut digunakan untuk biaya pemenangan terdakwa yang maju sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Dan penerimaan tersebut, di antaranya, uang sebesar Rp 2,210 miliar dari PT Adhi Karya selaku pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang. Uang tersebut digunakan untuk membayar kamar hotel tempat menginap para Ketua DPC pendukung Anas.

Selanjutnya, penerimaan Rp 25.392.330.580 dan US$ 36.070 dari permai group untuk keperluan persiapan pemenangan Anas sebagai Ketum Demokrat. Untuk selanjutnya digunakan untuk biaya penyewaan apartemen di Senayan City (Sency), biaya deklarasi pemenangan, pemberian ke DPC, roadshow ke daerah pada Maret 2010 sampai April 2010, biaya event organizer Oppapaci, pembelian Blackberry (BB) dan sejumlah biaya iklan politik.

Lalu, untuk penerimaan Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta dari saksi Muhammad Nazaruddin yang digunakan pemilihan Ketum Demokrat.

Disamping itu, terdakwa juga dikatakan menerima sejumlah penerimaan lainnya. Di antaranya, mobil Toyota Harrier, survey dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) sebesar Rp 487 juta, mobil Toyota Camry dan Vellfire.

.Ant/Rep/VN/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar