Selasa, 16 September 2014

Lima Acuan Dan Pertimbangan Untuk Menambah Hukuman Buat LHI



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi Terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). MA malah memperberat hukuman mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dari 16 tahun menjadi 18 tahun kurungan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, putusan kasasi nomor 1195K/Pid.Sus/2014 yang dijatuhkan pada Senin (15/09/2014) kemarin itu juga mencabut hak politik LHI. Putusan dikeluarkan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

"Putusan dijatuhkan secara bulat tanpa disenting opinion. MA memutuskan menjatuhkan 18 tahun pidana kurungan kepada pemohon dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar," kata Ridwan dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (16/09/2014).

Menurut Ridwan, putusan tersebut dijatuhkan MA atas lima pertimbangan hukum. Pertama, Judex Facti (pengadilan tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
 
Lantaran kurang memperimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Perbutan terdakwa selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi untuk mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.

Pertimbangan kedua, perbuatan LHI selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.

Ketiga, perbuatan LHI dinilai menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Keempat, hubungan transaksional antara LHI sebagai anggota Badan Kekuasaan Legislatif dengan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Karena dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik.

Kelima, LHI telah menerima janji pemberian uang Rp 40 miliar yang sebagian daripadanya yakni sebesar Rp1.3 miliar telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah.

"Dari hal tersebut, sehingga majelis menyimpulkan kejahatan itu sebagai kejahatan yang serius (Serious Crimes)," jelas Ridwan.

.Ant/Rep/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar