Rabu, 17 September 2014

Polrestro Jaksel Meringkus Pengedar Sabu-sabu dilingkup Kawasan Kampus



Jakarta Utara - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) telah meringkus seorang pria berinisial DS alias E yang diduga pengedar sabu-sabu di lingkungan kampus kawasan Pasar Minggu dan Jagakarsa.

"
Dalam aksinya, dugaan pelanggannya berasal dari kampus di sekitar Pasar Minggu dan Jagakarsa," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta Rabu.

Selanjutnya Hando mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa 75 gram butiran shabu kristal, lima unit telepon selular, satu unit alat hisap (bong), satu buku rekening BCA dan uang tunai Rp. 6,2 juta.

Aparat polisi menangkap DS di rumahnya Jalan Seratus Gang Haji Icang Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan, Selasa (16/09/2014) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka SD merupakan target operasi karena tercatat sebagai residivis yang divonis bersalah empat tahun penjara, terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat pada 2010,” ungkap Hando

Hando menyatakan lebih lanjut, tersangka DS diduga mendapatkan pasokan shabu dari seorang bandar di Kampung A, Jakarta Barat dan Kampung PS, Jakarta Timur.

"
DS mendapatkan pasokan minimal 100 gram dari bandarnya dengan keuntungan sekitar Rp.300 ribu per gram," ujar Hando.

Lalu Hando menuturkan, penyidik kepolisian akan memburu bandar yang memasok shabu kepada DS. Dan dalam bertransaksi, DS dengan pelanggannya melalui telepon selular, kemudian bertemu pada suatu tempat dengan pembayaran secara tunai.

Dalam kasus ini, tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

.Ant/Rep/Dtk/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar