Jakarta – Atas pilihan
partai Demokrat melakukan "walk out" dalam voting pengesahan RUU
Pilkada pada Jumat (27/09/2014) dini hari mendapat kecaman
keras dari publik. Hal itu membuat citra
partai Demokrat dan Ketua Umumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung
terpuruk.
Sementara di berbagai media sosial, SBY
dan partai Demokrat dikritik lantaran tidak konsisten mendukung pilkada
langsung, dan dianggap menjalankan politik bermuka dua.
Menurut pengamat politik dari Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menganjurkan, SBY tidak
usah menandatangani UU Pilkada. Hal ini, kata dia, untuk menyelamatkan citra
SBY pasca pengesahan RUU Pilkada oleh Paripurna DPR.
"Bagi
saya, SBY buktikan saja untuk tidak menandatangani UU Pilkada ini. Kalau dia
tidak menandatangani, walaupun UU ini akan berlaku, paling tidak orang melihat,
posisi SBY seperti itu," ujar Ikrar di Jakarta, Sabtu (27/09).
Selanjutnya Ikrar menilai, SBY sebenarnya
sejak awal bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut
atau menarik kembali RUU Pilkada, karena pemerintahan merupakan inisiator UU
ini, bukan dari DPR.
"Konsekuensi
politiknya, memang nasi sudah menjadi bubur. Tetapi, citra SBY masih
terselamatkan walaupun UU ini akan berlaku," katanya.
Selain
itu, untuk menyelamatkan partai dan citranya, SBY harus serius mengusut pelaku
pilihan walk out dalam voting di rapat paripurna.
Ikrar
menambahkan, jika
pilihan walk out bukan perintah dari SBY, maka dia sebagai ketua umum partai
harus mencari siapa yang mengusulkan pilihan tersebut, serta mencari tahu
alasan, dan langsung memberikan saksi yang tegas.
"Berikan
sanksi yang tegas terhadap dalang-dalang yang membuat anggota fraksi Demokrat
menjadi walk out. Saya melihat ada agenda dan kepentingan tertentu dari
segelintir elite demokrat dengan pilihan walk out," jelasnya.
Kemudian Ikrar mengatakan, langkah lain yang dapat
dilakukan SBY untuk menyelamatkan citra partai Demokrat dan dirinya adalah,
serius melakukan uji materi UU Pilkada ini. Ikrar mengharapkan SBY dan partai
Demokrat tidak bersandiwara lagi dalam upaya uji materi tersebut.
"Jika
dia melakukan uji materi, dia harus serius untuk melakukannya. Apa yang
diuji-materikan harus hal-hal substansial. Publik harus mengkawalnya sehingga
bisa melihat apa SBY dan partai Demokrat lagi bersandiwara," tuturnya.
Seperti
diketahui, RUU Pilkada disahkan oleh DPR pada hari Jumat (26/09/2014) dini hari melalui mekanisme
voting di rapat paripurna DPR.
Dalam
voting, opsi pilkada lewat DPRD menang dengan perolehan suara 226. Sedangkan
opsi pilkada langsung hanya meraih 135 suara dari anggota yang hadir.
Namun kenyataannya, Demokrat melakukan walk out
karena menganggap usulan mereka untuk melakukan pilkada dengan 10 opsi, tidak
diakomodasi oleh forum rapat paripurna.
.Ant/Rep/JMP.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar