Sabtu, 27 September 2014

Ikrar Nusa Bhakti: “Aksi ‘Walk Out’ Partai Demokrat Dalam Voting Pengesahan RUU Pilkada Banyak Dikecam Berbagai Publik”



Jakarta – Atas pilihan partai Demokrat melakukan "walk out" dalam voting pengesahan RUU Pilkada pada Jumat (27/09/2014) dini hari mendapat kecaman keras dari publik. Hal itu membuat citra partai Demokrat dan Ketua Umumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung terpuruk.


Sementara di berbagai media sosial, SBY dan partai Demokrat dikritik lantaran tidak konsisten mendukung pilkada langsung, dan dianggap menjalankan politik bermuka dua.

Menurut pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti menganjurkan, SBY tidak usah menandatangani UU Pilkada. Hal ini, kata dia, untuk menyelamatkan citra SBY pasca pengesahan RUU Pilkada oleh Paripurna DPR.

"Bagi saya, SBY buktikan saja untuk tidak menandatangani UU Pilkada ini. Kalau dia tidak menandatangani, walaupun UU ini akan berlaku, paling tidak orang melihat, posisi SBY seperti itu," ujar Ikrar di Jakarta, Sabtu (27/09).

Selanjutnya Ikrar menilai, SBY sebenarnya sejak awal bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut atau menarik kembali RUU Pilkada, karena pemerintahan merupakan inisiator UU ini, bukan dari DPR.

"Konsekuensi politiknya, memang nasi sudah menjadi bubur. Tetapi, citra SBY masih terselamatkan walaupun UU ini akan berlaku," katanya.

Selain itu, untuk menyelamatkan partai dan citranya, SBY harus serius mengusut pelaku pilihan walk out dalam voting di rapat paripurna.

Ikrar menambahkan, jika pilihan walk out bukan perintah dari SBY, maka dia sebagai ketua umum partai harus mencari siapa yang mengusulkan pilihan tersebut, serta mencari tahu alasan, dan langsung memberikan saksi yang tegas.

"Berikan sanksi yang tegas terhadap dalang-dalang yang membuat anggota fraksi Demokrat menjadi walk out. Saya melihat ada agenda dan kepentingan tertentu dari segelintir elite demokrat dengan pilihan walk out," jelasnya.

Kemudian Ikrar mengatakan, langkah lain yang dapat dilakukan SBY untuk menyelamatkan citra partai Demokrat dan dirinya adalah, serius melakukan uji materi UU Pilkada ini. Ikrar mengharapkan SBY dan partai Demokrat tidak bersandiwara lagi dalam upaya uji materi tersebut.

"Jika dia melakukan uji materi, dia harus serius untuk melakukannya. Apa yang diuji-materikan harus hal-hal substansial. Publik harus mengkawalnya sehingga bisa melihat apa SBY dan partai Demokrat lagi bersandiwara," tuturnya.

Seperti diketahui, RUU Pilkada disahkan oleh DPR pada hari Jumat (26/09/2014) dini hari melalui mekanisme voting di rapat paripurna DPR.

Dalam voting, opsi pilkada lewat DPRD menang dengan perolehan suara 226. Sedangkan opsi pilkada langsung hanya meraih 135 suara dari anggota yang hadir.

Namun kenyataannya, Demokrat melakukan walk out karena menganggap usulan mereka untuk melakukan pilkada dengan 10 opsi, tidak diakomodasi oleh forum rapat paripurna.

.Ant/Rep/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar