Selasa, 16 September 2014

Bos Dan Satu Karyawan Pabrik Jamu Tradisional Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BBM



Wonogiri - Bos pabrik jamu tradisional Anoman, di Dusun Nangger, Desa nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Suripto Hadi Wijoyo (58) bersama seorang karyawan pabrik Sukimin (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Dalam penetapan, penyidik Polres Wonogiri menyatakan bahwa dua tersangka telah melakukan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Hal ini, setelah polisi berhasil membongkar kasus tersebut pada 25 Agustus lalu.


Adapun Bos pemilik pabrik jamu tradisional berdomilisi di Desa Nguter RT 02, RW VI, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Demikianpun Sukimin juga tinggal serumah.

''
Jadi saat ini, kedua tersangka sudah kita tahan. Mereka juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,'' kata AKP Budiyarto, Kasatreskrim Polres Wonogiri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (16/09/2014).

Sementara proses penetapan tersangka telah melalui proses panjang. Mulai dari penyelidikan maupun penyidikan. Dan, juga dari hasil investigasi tim gabungan dalam hal ini Disperindagkop UMKM, BPMPP dan Polres Wonogiri. Bahkan, pabrik tersebut juga disinyalir tidak mengantongi ijin industri, baik mikro maupun kecil.

''Pendirian  pabrik hanya mengantongi ijin HO saja. Sedang ijin industri mikro sama sekali tidak punya. Apalagi, dalam usahanya menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Dan, itu jelas melanggar Pasal 55 UU Migas. Pelaku diancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,'' kata Budiyarto.

Selanjutnya AKP Budiyarto menambahkan, barang bukti (BB) berupa solar sebanyak tujuh drum solar. Atau sekitar 1.300 liter solar dititipkan pada sebuah SPBU.

Namun saat ditanyakan tempat dan nama SPBU yang dititipi solar hasil sitaan tersebut, Budiyarto enggan menyebutkan.

.Ant/Rep/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar