Jumat, 05 September 2014

Cegah Korupsi, JK Akan Menaikan Gaji Menteri



Jakarta Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) menilai, gaji menteri di Indonesia masih sangat minim, yakni sebesar Rp 19 juta per bulan. Dan jumlah tersebut dianggap tidak imbang dengan pendapatan yang diterima anggota dewan, para hakim dan sejumlah lembaga non kementerian.

Untuk itu dia mengatakan, besaran gaji memang tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan tindakan korupsi. Namun, ke depan ia akan berpikir lebih realistis untuk menaikan pendapatan pejabat utama di kabinetnya agar tidak ada kesenjangan yang jauh dengan lembaga lain.

“Gaji menteri dan Presiden memang kecil bila dibandingkan anggota dewan yang menerima Rp 70 juta plus berbagai fasilitas, bahkan KPK saja bisa memperoleh Rp 75 juta per bulannya, apalagi para hakim,” kata JK di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jumat (
05/09/2014).

Dia menambahkan, ada tiga hal yang akan ia perkuat nantinya seperti sistem, pengawasan dan prilaku para menteri. Ketiganya menjadi faktor yang menentukan dalam mengantisipasi munculnya dugaan kasus hukum di kalangan menteri pada pemerintahan Jokowi-JK.

“Menteri itu juga banyak aktifitasnya. Realistis saja, dengan gaji sebesar itu bagaimana. Tapi saya tegaskan, itu bukanlah /excuse/ bagi pejabat korupsi,”
kata dia.

Kemudian dirinya menjelaskan, Presiden SBY sebelumnya sempat merencanakan kenaikan gaji menteri, hanya saja, ia tak tahu mengapa hingga 10 tahun terakhir ini, belum ada realisasinya.
Dan JK juga belum memutuskan akan melipatgandakan pendapatan mereka, karena hal tersebut masih perlu dipertimbangkan.
Selain itu integritas, JK juga akan menempatkan orang-orang yang kredible dalam melaksanakan tugas di jajaran eksekutif.
Menurut dia, Parpol Demokrat dan Presiden SBY harus mengevaluasi Menteri ESDM Jero Wacik. Sebab, keahlian dia bukan pada bidang tersebut.

“Waktu itu saya usulkan dia sebagai menteri pariwisata, dia punya pemahaman yang bagus soal itu. Saya tidak tahu kenapa ditempatkan di ESDM,”
tutur dia.

.Ant/Rol/Dtk/J@21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar