Jumat, 05 September 2014

Legalitas UU No. 1 Th. 1974 Penting Dipertahankan



Jakarta - Meskipun Indonesia bukan Negara Islam, namun mayoritas warganya adalah Muslim yang masih memegang teguh prinsip-prinsip agamanya. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar mengamanatkan Negara untuk melindungi masyarakatnya dengan jelas.

Oleh karena itu, terkait Undang-Undang nomor 1/Th.1974 tentang pernikahan penting untuk dipertahankan. Serta menanggapi permintaan sejumlah orang yang menginginkan undang-undang tersebut diuji.


“UU No. 1 tahun 1974 memiliki dasar yang kuat sama dengan proses yang tidak sebentar, sama halnya ketika kita menggodok RUU Jaminan Produk Halal, wajib dipertahankan,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama Abd. Rahman Mas'ud, Jumat (05/09/2014).

Selanjutnya dirinya menambahkan, pengujian terhadap UU No.1/Th. 1974 dengan tujuan akhir pelegalan pernikahan beda agama tidak boleh dibiarkan, sebab Indonesia bukanlah negara sekuler meski tak pula mengklaim sebagai Negara Islam. Apalagi menikah merupakan bagian dari hak umat beragama. Dan karenanya dalam prosesnya pun harus dilandasi aturan hukum yang jelas.

“Jika pernikahan beda agama dilegalkan, akan merugikan hak beragama, juga hak pendidikan anak dalam keluarga,”  tuturnya. Maksudnya, pelegalan nikah beda agama berpotensi mengancam kesehatan pendidikan di keluarga. Salah satunya, akan terjadi kebingungan terhadap anak hasil hubungan pernikahan beda agama dari segi akidah.

.Ant/Rol/JMP.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar