Senin, 04 November 2013

Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara

Jakarta -  Terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor sapi, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan didenda Rp. 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Adapun Ahmad Fathanah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dalam penetapan kuota impor sapi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Fathanah dengan 17,5 tahun penjara. Namun dalam vonis lebih ringan dari tuntutan, karena Fathanah tidak terbukti melakukan beberapa poin dalam dakwaan.

Sementara itu Ayu Azhari, artis yang sempat terkait Fathanah, tetapi akhirnya diputuskan terbebas dari jerat kasus tersebut, karena dinilai hanya berhubungan secara profesional.


.LIND@Ant/MN/J.21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar