Jakarta - Terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dan
pencucian uang terkait penetapan kuota impor sapi, Ahmad Fathanah divonis 14
tahun penjara dan didenda Rp. 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (4/11/2013).
Adapun Ahmad Fathanah
terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dalam
penetapan kuota impor sapi.
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum menuntut Fathanah dengan 17,5 tahun penjara. Namun dalam vonis
lebih ringan dari tuntutan, karena Fathanah tidak terbukti melakukan beberapa
poin dalam dakwaan.
Sementara itu
Ayu Azhari, artis yang sempat terkait Fathanah, tetapi akhirnya diputuskan terbebas dari jerat kasus tersebut,
karena dinilai hanya berhubungan secara profesional.
.LIND@Ant/MN/J.21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar